Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi-fraksi Berubah Sikap, Pengesahan RUU Ormas Hujan Interupsi

Kompas.com - 25/06/2013, 12:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan RUU Ormas tiba-tiba mendapat tentangan hampir dari seluruh fraksi yang ada dalam rapat paripurna yang dilakukan Selasa (25/6/2013). Padahal, sebelumnya, fraksi-fraksi ini di dalam rapat Pansus RUU Ormas terakhir sepakat agar RUU tersebut segera disahkan.

Interupsi pertama datang dari anggota Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah. Dimyati menyoroti banyaknya pasal yang tumpang tindih dengan undang-undang yang ada dalam sebelumnya.

"Di dalam Pasal 44 RUU Ormas ini kan sudah diatur dalam Undang-Undang Yayasan yang sudah ada pada tahun 2001. Kalau terjadi copy paste undang-undang, ini tidak harmonis berlawanan antara undang-undang satu dengan yang lain," ucap Dimyati saat melakukan interupsi.

Selain itu, anggota Fraksi Partai Golkar, Nurdiman Munir, menilai banyak legal drafting yang banyak multitafsir dan berbenturan. Selain itu, Nurdiman menyoroti tentang syarat administrasi ormas yang bukan badan hukum yang dinilai rumit.

"Seharusnya, seperti orang demo saja, cukup pemberitahuan. Tidak perlu mendaftar dengan ribet seperti itu," tukas Nurdiman.

Anggota Komisi III DPR ini juga meminta agar parlemen memperhatikan penolakan luar biasa ormas-ormas besar yang ada. Padahal, Nurdiman menilai ormas-ormas besar itu ada beberapa yang sangat berjasa perannya bagi Republik Indonesia.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding mengkritik pasal yang mengatur tentang asas ormas. Di dalam asas itu, disebutkan bahwa dari segi asas, ormas harus tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Tetapi, ormas itu juga dapat mencantumkan ciri-ciri tertentu sehingga kalau bisa mencantumkan ciri-ciri tertentu apa tidak bertentngan dengan pasal sebelumnya yang harus tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Sudding.

Sementara Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani meminta DPR memberikan ruang bagi ormas-ormas besar, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan KWI untuk menjelaskan sikap penolakannya. Muzani mendukung agar RUU Ormas ini ditunda pengesahannya.

Berubah sikap

Di dalam rapat Pansus Ormas terakhir bersama dengan pemerintah, setidaknya delapan fraksi setuju agar RUU ini segera disahkan. Kedelapan fraksi itu ialah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Golkar. Hanya Fraksi PAN yang menilai pengesahan perlu ditunda.

Anggota Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding, menyindir para politisi yang tiba-tiba menentang RUU Ormas ini tidak cermat membaca pasal per pasal. "Saya curiga teman-teman yang bicara tadi belum baca pasal per pasal. Proses ini sudah dijalankan dengan baik. Saya heran kenapa banyak fraksi yang justru menyampaikan sikap berbeda," ucap Karding.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menengahi agar pimpinan DPR segera menskors sidang untuk memberikan waktu kepada pimpinan fraksi dalam melakukan lobi. "Sebaiknya ditunda dulu, diskors. Berikan waktu seluruh pimpinan fraksi lakukan lobi," katanya.

Akhirnya, Taufik Kurniawan selaku pimpinan rapat sepakat untuk menskors sidang dan memberikan waktu lobi kepada pimpinan fraksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com