Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Sistem Premi Diferensial, Adil dan Sesuai Profil Risiko

Kompas.com - 25/06/2013, 08:10 WIB
advertorial

Penulis

Latar Belakang

Terhitung sejak tahun 2005, LPS telah memberlakukan pengenaan premi dengan tarif yang sama untuk semua bank (flat rate premium).  Tarif ini biasa diterapkan pada saat bank baru beroperasi. Sistem ini dipandang memiliki beberapa kelemahan karena tidak memperhitungkan besarnya risiko yang ditransfer bank kepada penjamin simpanan. Selain itu, penyamarataan premi ini menjadi kurang adil karena bank dengan profil risiko buruk karena harus membayar tarif premi yang sama dengan bank dengan profil risiko baik, begitupun sebaliknya. Pada akhirnya, sistem ini dapat mendorong moral hazard karena tidak ada penalti dari sisi premi bagi bank yang memiliki kecenderungan mengambil risiko berlebih.

Di dalam UU LPS Pasal 15 ayat 2 terdapat pengaturan kebijakan perubahan sistem premi dengan pertimbangan risiko kegagalan masing-masing bank (sistem premi diferensial/SPD). Perubahan tersebut harus memenuhi kriteria antara lain: perbedaan tarif premi terendah dan tertinggi tidak melebihi 0,5%, dikonsultasikan dengan DPR, dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Tentunya penerapan SPD ini diharapkan dapat memberi insentif bagi bank untuk memperbaiki profil risikonya masing-masing, memberi perlakuan yang lebih adil dalam pengenaan premi penjaminan, serta sebagai sarana mencegah moral hazard.

Pertama kali diterapkan oleh Federal Deposit Insurance (FDIC) di Amerika tahun 1993, konsep FDIC ini kemudian diikuti oleh Canada Deposit Insurance Corporation (CDIC) tahun 1999. Hingga kini, terdapat 24 negara yang telah menerapkan konsep SPD. Dinilai oleh LPS, saat ini merupakan waktu yang tepat dan kondusif untuk mulai membahas perubahan sistem premi tersebut.

Asumsi Revenue Neutral

Di beberapa negara, perubahan flat premium rate menjadi SPD menurunkan jumlah premi secara agregat karena bank lebih banyak membayar premi yang lebih rendah. Untuk mengatasi hal itu, pada tahap awal SPD akan menggunakan pendekatan yang menghasilkan jumlah premi yang diterima secara agregat relatif sama dengan sistem sebelumnya (asumsi revenue neutral).

Sistem Pengelompokan

Dasar pengelompokan bank dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria kuantitatif yang memiliki bobot dan rentang data tertentu seperti terlihat pada tabel berikut.

-

Publikasi Tarif Premi

Di satu sisi, publikasi tarif premi dapat mendukung upaya transparansi pengelolaan bank dan mendorong tumbuhnya disiplin pasar. Namun di sisi lain, publikasi dapat berujung pada terganggunya stabilitas sistem perbankan karena disalahgunakan baik oleh pihak bank ataupun nasabah. Sejatinya, informasi tarif premi penjaminan tersebut hanya dapat diketahui oleh bank bersangkutan dan LPS (tidak dipublikasikan ke masyarakat). Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi denda misalnya berupa penambahan tarif premi tertentu.

Periode Dasar Pengenaan

Periode dasar pengenaan premi penjaminan dalam SPD adalah pada saat kondisi bank enam bulan sebelumnya. Sebagai contoh, untuk pembayaran premi penjaminan periode I bulan Januari – Juni 2015, kondisi bank yang diperhitungkan adalah per 30 Juni 2014 (audited) karena data per 31 Desember 2014 belum tersedia pada akhir Januari 2015. Begitupun seterusnya.

Pengajuan Keberatan

Bank yang keberatan dengan penetapan kelompok tarif premi penjaminan ini dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan bukti-bukti pendukung. LPS akan memproses keberatan dan menetapkan kategori/kelompok dan tarif premi yang benar paling lambat enam bulan sejak pengajuan. Jika dalam kurun waktu tersebut LPS belum memberi keputusan sampai batas akhir pembayaran premi, bank tetap diwajibkan membayar premi penjaminan berdasarkan kelompok tarif yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sumber Daya

Dalam penerapan SPD, LPS perlu menyiapkan kapasitas dan tenaga, selain koordinasi dan kerjasama formal dengan BI/OJK tentunya.

Jadwal Penerapan

Sosialiasi dalam rangka persiapan penerapan SPD tahun 2013 juga akan diberikan kepada para pemangku kepentingan seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta industri perbankan. Konsep SPD ini diharapkan dapat dikonsultasikan dengan DPR sehingga tahun 2014, Peraturan Pemerintah dan Peraturan LPS sebagai peraturan pelaksana SPD sudah dapat ditetapkan. Diikuti dengan sosialisasi dan transisi simulasi penerapan, SPD diharapkan dapat mulai efektif tahun 2015 kelak. (adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Nasional
DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

Nasional
Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Nasional
Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com