"Siap Insya Allah kalau dipanggil," kata Sefti di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/6/2013), saat menjenguk Fathanah di Rumah Tahanan KPK.
Sefti pernah diperiksa KPK sebagai saksi saat proses penyidikan beberapa waktu lalu. Dia dianggap tahu seputar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Fathanah. Nama Sefti termasuk dari 40-an wanita yang mendapatkan aliran dana Fathanah.
Beberapa waktu lalu, KPK juga menyita rumah Fathanah di Perumahan Pesona Khayangan Depok yang ditempati Sefti dan keluarga. Diduga, rumah tersebut merupakan salah satu hasil pencucian uang Fathanah.
Jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagai istri, Sefti sedianya dapat menolak untuk bersaksi dalam persidangan suaminya. KUHAP mengatur kalau saksi yang masih memiliki hubungan darah dengan terdakwa diperbolehkan untuk tidak memberikan kesaksian dalam sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.