Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN: KPU Telah Kebablasan

Kompas.com - 11/06/2013, 18:17 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum dianggap kebablasan dalam menjatuhkan sanksi kepada empat partai politik yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Mencoret seluruh bakal calon legislatif dari satu daerah pemilihan hanya karena satu bakal caleg perempuan tak memenuhi persyaratan, justru bertentangan dengan konstitusi.

"KPU kebablasan. Apa mereka tidak belajar dari kesalahan mereka dalam kasus PBB dan PKPI (terkait verifikasi calon peserta Pemilu 2014)?" kecam Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Dradjad Hari Wibowo, melalui layanan pesan, Selasa (11/6/2013).

Kali ini, ujar dia, PAN dan tiga partai lain yang dirugikan oleh KPU. Terkait PAN, KPU mencoret seluruh bakal caleg dari partai ini yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat I dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014. Gara-garanya, satu bakal caleg perempuan PAN di dapil itu belum menyerahkan legalisir ijazah dari sekolahnya di Swiss. Caleg perempuan ini baru melampirkan surat keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss, yang menyatakan dia benar-benar pernah bersekolah di Swiss.

"Dengan mencoret satu dapil, KPU telah menghilangkan hak politik mendasar, yaitu hak dipilih bagi 7 caleg lainnya di Dapil Sumbar I," kecam Dradjad. Padahal, kata dia, hal dipilih merupakan salah satu hak asasi dan hak konstitusional para bakal caleg.

UU tak atur sanksi soal kuota perempuan

Selain itu, Dradjad juga menyatakan KPU kebablasan soal sanksi ini. Pasalnya, UU Pemilu pun tak mengatur pemberian sanksi pencoretan seluruh bakal caleg dari dapil yang tak terpenuhi kuota perempuannya. Belum lagi, imbuh dia, tak ada komunikasi dari KPU perihal bakal caleg perempuan dari PAN yang dinilai tak memenuhi syarat.

"Jika memang benar-benar caleg perempuan dari PAN tidak memenuhi syarat, kan semestinya dikomunikasikan terlebih dulu. Bukan langsung membumi-hanguskan satu dapil," ujar Dradjad.

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan KPU ini justru menghilangkan kesempatan caleg perempuan yang sudah memenuhi persyaratan sehingga malah menabrak semangat afirmasi yang menjadi dalih pemberian sanksi.

"Dengan mencoret satu dapil, KPU justru kontraproduktif terhadap caleg perempuan yang memenuhi syarat," tegas Dradjad.

Terkait dapil Sumbar I yang menjadi pangkal penjatuhan sanksi, dia menyebutkan ada dua bakal caleg perempuan yang memenuhi syarat. Bila sanksi ini dibiarkan, ujar dia, maka berarti kedua bakal caleg ini dan bakal caleg laki-laki di dapil tersebut dihukum secara konyol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com