Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Ada Temuan Mengejutkan dalam Audit II Hambalang

Kompas.com - 28/05/2013, 16:23 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada temuan-temuan yang mengejutkan dalam audit tahap II proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor. Namun, temuan BPK tersebut belum bisa diungkap karena proses audit belum selesai.

Hal itu dikatakan Ketua BPK Hadi Poernomo saat jumpa pers di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (28/5/2013). Jumpa pers tersebut menyikapi berbagai pertanyaan mengenai perkembangan audit tahap II Hambalang oleh BPK.

Dalam tahap II, audit difokuskan kepada penyusunan anggaran untuk Hambalang antara DPR dan pemerintah. Hadi menyebut temuan tersebut sebagai anomali.

"Dalam anggaran ini, banyak hal-hal yang anomali, temuan di luar dugaan kita semua," kata Hadi.

Namun, ia tidak mau mengungkap apa temuan tersebut karena terikat kode etik. Pihaknya baru akan mengungkap ketika hasil audit diserahkan kepada DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Anomali hal baru yang tentunya sangat dalam. Hanya belum saatnya karena ada kode etik sebagai pemeriksa. Nanti akan ketahuan, akan kaget," ucapnya.

Ketika berkali-kali didesak agar memberi sedikit informasi mengenai anomali tersebut, Hadi akhirnya memberi sedikit bocoran. "Antara lain, Anda kan suka dengar di APBN tidak dibintangi (diblokir), tapi di DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) dibintangi. Ini di APBN dibintang, tapi di DIPA tidak dibintang," kata dia.

Seperti diberitakan, BPK telah menyerahkan audit Hambalang tahap I kepada DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam audit sampai 30 Oktober 2012, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp 243 ,66 miliar.

Hasil audit BPK salah satunya menemukan adanya pemalsuan surat pelepasan hak atas tanah atas nama Probosutejo, adik mantan Presiden Soeharto. Surat itu dipalsukan oleh pihak Badan Pertahanan Nasional.

Hambat penahanan Andi

Sebelumnya, KPK beralasan, penahanan Andi masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua KPK Abraham Samad secara tidak langsung menyiratkan bahwa belum selesainya perhitungan keuangan negara oleh BPK inilah yang menjadi hambatan KPK untuk menahan Andi.

"Kayaknya begitu," ujar Abraham, di Jakarta, Senin (27/5/2013), saat ditanya apakah penahanan tersangka Hambalang terhambat kerja BPK yang belum selesai tersebut.

"Silakan tanyakan kepada BPK karena saya tidak tahu apa hambatannya," kata Abraham lagi.

Dia mengatakan, KPK akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan, setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Penahanan tidak dapat dilakukan sebelum perhitungan kerugian negara selesai karena ada batas waktu masa penahanan. 

Ikuti berita terkait dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Nasional
    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Nasional
    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    Nasional
    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Nasional
    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Nasional
    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    Nasional
    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Nasional
    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Nasional
    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Nasional
    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Nasional
    DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

    DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

    Nasional
    Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

    Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com