Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Hambat Penahanan Andi Mallarangeng?

Kompas.com - 28/05/2013, 11:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Padahal, berkas pemeriksaan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang sudah mendekati rampung atau sekitar 80 persen. KPK beralasan, penahanan Andi masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua KPK Abraham Samad secara tidak langsung menyiratkan bahwa belum selesainya perhitungan keuangan negara oleh BPK inilah yang menjadi hambatan KPK untuk menahan Andi.

"Kayaknya begitu," ujar Abraham, di Jakarta, Senin (27/5/2013), saat ditanya apakah penahanan tersangka Hambalang terhambat kerja BPK yang belum selesai tersebut. "Silakan tanyakan kepada BPK karena saya tidak tahu apa hambatannya," kata Abraham lagi.

Dia mengatakan, KPK akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan, setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Penahanan tidak dapat dilakukan sebelum perhitungan kerugian negara selesai karena ada batas waktu masa penahanan. Jika KPK sudah menahan tersangka lebih dulu sementara perhitungan kerugian negara belum selesai, batas waktu penahanan dikhawatirkan akan habis sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan.

"Yang dibatasi waktunya itu adalah penahanan. Oleh karena itu, kita belum melakukan penahanan," ucapnya.

Menurut Abraham, KPK saat ini dalam posisi menunggu perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang. KPK berharap BPK akan menyelesaikan perhitungan tersebut pada pekan depan. "Kita terus menanyakan, mudah-mudahan pekan depan siapa tahu saja BPK sudah menyelesaikan," ujarnya.

Sepengetahuan Abraham, BPK baru menyelesaikan hampir 50 persen perhitungan kerugian negara tersebut. Jika perhitungan kerugian negara itu selesai, KPK akan melakukan langkah-langkah lebih konkret seperti penahanan atau pengembangan penyidikan Hambalang.

Setelah ada hasil perhitungan kerugian negara, kata Abraham, KPK juga akan memutuskan apakah Andi dan dua tersangka Hambalang lainnya dapat dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak.

"Nanti akan diputuskan setelah ada hasil perhitungan kerugian negara, baru bisa kita putuskan apakah yang bersangkutan kita terapkan TPPU atau tidak," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Andi, mereka yang jadi tersangka adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noer.

Ikuti berita terkait dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com