Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah Disebut Perintahkan Penunjukan Langsung

Kompas.com - 27/05/2013, 20:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari disebut ikut melakukan tindak pidana korupsi dalam empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) tahun anggaran 2006-2007. Peran Siti disebut dalam surat dakwaan mantan anak buahnya, eks Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/5/2013).

"Bahwa terdakwa Ratna Dewi Umar bersama-sama dengan Siti Fadillah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan tersebut.

Menurut jaksa, Siti ikut dalam perbuatan Ratna yang mengatur pengadaan empat proyek di Depkes. Akibat perbuatan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang nilainya sekitar Rp 50,4 miliar.

Proyek pertama adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik. Dakwaan menyebutkan bahwa Siti selaku Menkes saat itu membahas rencana pengadaan proyek senilai Rp 42,4 miliar tersebut. Siti juga disebut menunjuk perusahaan milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai pelaksana proyek.

"Siti Fadhilah menyampaikan agar pengadaan alkes tersebut dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," ujar jaksa Kadek.

Selanjutnya, menurut dakwaan, Ratna selaku Dirjen Binyan Medik menindaklanjuti apa yang disampaikan Siti dengan melakukan pertemuan bersama Bambang selaku Direktur PT Prasasti Mitra, yang kemudian menyepakati pengerjaan proyek alkes tersebut akan dilakukan PT Prasasti dengan menggunakan PT Rajawali Nusindo.

"Selanjutnya terdakwa (Ratna) mengarahkan Bambang Rudijanto untuk bertemu dengan panitia pengadaan," sambung jaksa Kadek.

Siti juga disebut mengeluarkan surat rekomendasi penunjukan langsung pada tanggal 12 Juni 2006. Proses penunjukan langsung ini, menurut jaksa, telah melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

"Penunjukan langsung hanya dapat dilaksanakan dalam keadaan tertentu atau dalam pengadaan barang/ jasa khusus," ucap jaksa Kadek.

Selain itu, menurut dakwaan, Siti kembali memerintahkan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan perlengkapan rumah sakit rujukan flu burung tahun anggaran 2007. Kali ini, perusahaan yang ditunjuk adalah PT Kimia Farma Trading Distribution.

"Siti Fadhilah Supari lalu memerintahkan agar pengadaan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada Tatat Rahmita Utami (PT Kimia Farma Trading)" sebut jaksa.

Atas perintah dari Siti tersebut, terdakwa Ratna kemudian memanggil panitia pengadaan dan memerintahkan panitia agar melaksanakan proses pengadaan dengan metode penunjukan langsung dengan alasan situasi masih dalam kejadian luar biasa flu burung dan menunjuk PT Kimia Farma Trading Distributing sebagai pelaksana proyek. Surat dakwaan juga menyiratkan kalau Ratna selalu meminta petunjuk serta arahan Siti dalam proses pengadaan proyek-proyek di Depkes tersebut. Demikian juga dalam pengadaan reagen dan consumable tahun anggaran 2007.

Untuk proyek ini, Siti kembali memerintahkan agar dilakukan melalui metode penunjukkan langsung kepada Tatat Rahmita Utami atau PT Kimia Farma. Sejauh ini, Siti masih berstatus sebagai saksi. Dia bolak balik diperiksa KPK dalam melengkapi berkas perkara Ratna Dewi Umar sebelum dilimpahkan ke persidangan beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Nasional
Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com