Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Darin Mumtazah Diperlakukan Khusus, seperti Apa?

Kompas.com - 27/05/2013, 12:36 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan keinginan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait pemeriksaan Darin Mumtazah oleh KPK. Komnas PA menganggap Darin masih berusia di bawah umur sehingga perlu diperlakukan secara khusus.

"Sekarang perlakuan khususnya itu kayak gimana, ya? Nah, itu makanya harus tanya ke sananya (Komnas PA). Sepengetahuan saya, mereka (Komnas PA) belum mengajukan permohonan kepada KPK," kata Wakil KPK, Bambang Widjojanto, setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balaikota Jakarta, Senin (27/5/2013).

Bambang mengatakan, sebenarnya siapa pun saksi yang diperiksa memang harus dihormati haknya sebagai saksi. Komnas PA meminta perlakuan khusus saat memeriksa Darin karena menganggap Darin masih tergolong anak-anak. Meski demikian, beredar kabar bahwa Darin sudah menikah secara siri dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

"Tapi kan harus dilihat, kita harus klasifikasi mengenai status DM (Darin) itu, apakah dia di bawah umur atau orang yang sudah menikah," kata Bambang.

Menurut Bambang, jika orang menikah di bawah umur, hal tersebut akan menjadi persoalan baru lagi sebab orang yang sudah menikah tidak tergolong sebagai anak-anak, tetapi orang dewasa. Untuk itu, KPK akan memeriksa Darin sesuai prosedur yang sudah ada.

Mengenai tempat pemeriksaan Darin oleh KPK, Bambang mengatakan bahwa pemanggilan tersebut pasti dilakukan dan diperiksa di kantor KPK. Setiap panggilan itu juga pasti sudah menyebut waktu dan tempat pemeriksaan sehingga tidak mungkin KPK memanggil tanpa menyebutkan nama dan tempat pemeriksaan.

Sebelumnya, Komisioner Komnas PA Seto Mulyadi mengatakan, KPK sebaiknya tidak memanggil paksa pelajar sekolah menengah kejuruan yang menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Luthfi tersebut. Darin telah dua kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang kuota impor daging sapi.

Seto yang biasa disapa Kak Seto ini menyarankan, KPK memeriksa Darin dengan mendatangi kediamannya. "Memang sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang berkonflik dengan hukum harus dihadapi berbeda dengan orang dewasa," kata Seto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com