Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pertimbangkan Periksa DM di Rumahnya

Kompas.com - 25/05/2013, 06:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk memeriksa DM di rumahnya. DM akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penentuan kuota impor sapi dan pencucian uang.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, pekan depan KPK akan berkonsultasi dengan pemerhati anak Seto Mulyadi. "Minggu dengan akan pertimbangkan usulan Kak Seto. Jelas (akan ke rumahnya), sehingga tujuan tercapai, tapi tidak ada efek psikologis," kata Busyro di tengah-tengah lokakarya media di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (24/5/2013) malam. Dia juga memastikan KPK akan memeriksa DM sebelum berkas pemeriksaan Luthfi dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK akan mencari tahu peran DM dengan memeriksa gadis itu. Dia mengaku belum memperoleh informasi apakah DM menerima aliran dana Luthfi atau namanya digunakan untuk pengalihan aset Luthfi. "Karena itu, kami periksa untuk mencari tahu," ucapnya.

KPK menjerat Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi. Terkait penyidikan kasus TPPU, KPK memeriksa orang dekat Luthfi, mulai dari para istrinya, Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustine, hingga tangan kanannya, Ahmad Zaky.

KPK juga dua kali memanggil DM, tetapi pelajar yang diduga istri siri Luthfi ini tidak hadir. Berdasarkan catatan Kompas.com, DM pertama kali dipanggil KPK pada 12 April 2013. Saat itu DM dipanggil sebagai saksi bersamaan dengan dua istri Luthfi, Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustine.

Karena tidak datang pada panggilan pertama, KPK pun menjadwalkan kembali pemanggilan DM pada 17 Mei 2013. Namun, pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan itu kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Jangan panggil paksa

Sedianya KPK bisa memanggil paksa DM untuk diperiksa. Namun, pemerhati anak Seto Mulyadi menyarankan KPK agar tidak menempuh langkah panggil paksa tersebut.

Menurut Seto, KPK bisa memeriksa DM dengan mendatangi rumahnya. Dia mengatakan, anak-anak harus mendapatkan perlakuan berbeda dengan orang dewasa ketika berhadapan dengan hukum.

Hal ini, menurut Seto, penting diperhatikan agar tidak mengakibatkan efek psikologis buruk terhadap sang anak. Seto juga mengatakan bahwa KPK bisa meminta bantuan mediator dalam proses pemeriksaan DM agar pemeriksaan tidak bernuansa kekerasan. KPK, katanya, bisa menggandeng Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Nasional
    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Nasional
    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Nasional
    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Nasional
    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Nasional
    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

    Nasional
    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com