SUKABUMI, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk memeriksa DM di rumahnya. DM akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penentuan kuota impor sapi dan pencucian uang.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, pekan depan KPK akan berkonsultasi dengan pemerhati anak Seto Mulyadi. "Minggu dengan akan pertimbangkan usulan Kak Seto. Jelas (akan ke rumahnya), sehingga tujuan tercapai, tapi tidak ada efek psikologis," kata Busyro di tengah-tengah lokakarya media di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (24/5/2013) malam. Dia juga memastikan KPK akan memeriksa DM sebelum berkas pemeriksaan Luthfi dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK akan mencari tahu peran DM dengan memeriksa gadis itu. Dia mengaku belum memperoleh informasi apakah DM menerima aliran dana Luthfi atau namanya digunakan untuk pengalihan aset Luthfi. "Karena itu, kami periksa untuk mencari tahu," ucapnya.
KPK menjerat Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi. Terkait penyidikan kasus TPPU, KPK memeriksa orang dekat Luthfi, mulai dari para istrinya, Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustine, hingga tangan kanannya, Ahmad Zaky.
KPK juga dua kali memanggil DM, tetapi pelajar yang diduga istri siri Luthfi ini tidak hadir. Berdasarkan catatan Kompas.com, DM pertama kali dipanggil KPK pada 12 April 2013. Saat itu DM dipanggil sebagai saksi bersamaan dengan dua istri Luthfi, Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustine.
Karena tidak datang pada panggilan pertama, KPK pun menjadwalkan kembali pemanggilan DM pada 17 Mei 2013. Namun, pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan itu kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Jangan panggil paksa
Sedianya KPK bisa memanggil paksa DM untuk diperiksa. Namun, pemerhati anak Seto Mulyadi menyarankan KPK agar tidak menempuh langkah panggil paksa tersebut.
Menurut Seto, KPK bisa memeriksa DM dengan mendatangi rumahnya. Dia mengatakan, anak-anak harus mendapatkan perlakuan berbeda dengan orang dewasa ketika berhadapan dengan hukum.
Hal ini, menurut Seto, penting diperhatikan agar tidak mengakibatkan efek psikologis buruk terhadap sang anak. Seto juga mengatakan bahwa KPK bisa meminta bantuan mediator dalam proses pemeriksaan DM agar pemeriksaan tidak bernuansa kekerasan. KPK, katanya, bisa menggandeng Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.