JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejatera Hilmi Aminuddin terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kuota impor daging sapi pada Kamis (16/5/2013). Hilmi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
"Benar, diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (15/5/2013) malam.
Secara terpisah, pengacara Hilmi, Zainuddin Paru ketika dihubungi wartawan, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK hari ini. "Insya Allah Ustaz Hilmi pukul 10.00 WIB ke KPK," ujar Zainuddin melalui wartawan.
Pemeriksaan Hilmi Kamis besok merupakan yang kedua. Pada Selasa (14/5/2013), KPK juga memeriksa Hilmi sebagai saksi.
Seusai diperiksa Selasa lalu, Hilmi mengaku dikonfirmasi penyidik KPK seputar rekaman pembicaraan Ahmad Fathanah. Hilmi pun mengakui ada rekaman pembicaraan antara anaknya, Ridwan Hakim dengan Fathanah. Namun, menurut Hilmi, semua rekaman pembicaraan yang diperdengarkan penyidik KPK kepadanya itu hanya gertakan (bluffing).
Hilmi tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan bluffing tersebut. Ia hanya mengatakan, hal itu agar ditanyakan kepada penyidik KPK saja.
Hilmi juga membantah ada jatah uang Rp 17 miliar dari Fathanah. Ia juga membantah anaknya, Ridwan, menjadi perantara dirinya dengan Fathanah.
Informasi yang diperoleh Kompas menyebutkan, rekaman yang diputar itu berisi permintaan uang Rp 17 miliar untuk seseorang yang diduga adalah Hilmi. Dalam rekaman pembicaraan telepon itu, seseorang yang diduga Ridwan meminta jatah Rp 17 miliar untuk seseorang yang disebut "engkong". Ada dugaan "engkong" adalah Hilmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.