Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Koperasi Digugat ke MK

Kompas.com - 16/05/2013, 06:03 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com— Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Demokratisasi Ekonomi mempersoalkan UU Koperasi yang dinilai mencerabut "roh" kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan, sebagaimana diatur di dalam konstitusi.

Sejumlah klausul di dalam UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Rabu (15/5/2013) kemarin, Koalisi Ornop mendaftarkan uji materi UU Koperasi khususnya pasal tentang definisi koperasi, modal penyertaan, pengawas, dan wadah tunggal Dekopin.

Koalisi terdiri dari LBH Jakarta, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, Koperasi Karya Insani, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita, Bina Swadaya, dan Kapal Perempuan.

Juru bicara Koalisi, Suroto, mengungkapkan, UU tersebut cacat secara epistemologi. Logika perkoperasian dilanggar sama sekali.

UU Koperasi seharusnya memiliki dasar teori yang memberikan pengakuan, perlindungan, dan pembedaan dengan bentuk badan usaha lain. Koperasi bukan korporasi ataupun sejenis dengan perusahaan.

Koalisi Ornop menolak adanya modal penyertaan dari luar. Maeda Yoppy dari Koalisi mengungkapkan, semangat koperasi adalah persamaan dan kedaulatan anggota koperasi.

Modal pun berasal dari pemberdayaan anggotanya secara bersama-sama. Maka, diperbolehkannya modal dari luar bisa menghancurkan otoritas anggota koperasi, sebab modal anggota bisa tidak bernilai jika dibandingkan modal yang mungkin masuk dari luar.

"Semangat UU Koperasi ini kita bilang seperti korporatisasi. Semangatnya liberal," ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, UU Koperasi juga memperkenalkan Dewan Pengawas dan juga pembentukan wadah tunggal Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia).

Dewan Pengawas dikritik menyebabkan tidak adanya mekanisme check and balance di dalam internal organisasi koperasi.

Sementara itu, wadah tunggal Dekopin dipersoalkan karena kasus korupsi yang menimpa pimpinannya dan tidak adanya komitmen untuk membangun koperasi.

"Kami juga mempersoalkan ketentuan bahwa koperasi harus berbentuk badan hukum. Pasalnya, bagi warga pedesaan, ketentuan ini tentu akan sangat merumitkan," ungkap Maeda.

Suroto menambahkan, ketentuan-ketentuan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 33, dan juga pembukaan UUD 1945. "Saya anggap perumus UU ini tunamakna dan tunaaksara terhadap perintah konstitusi," ungkapnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com