JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta mengatakan, penyidik KPK menanyainya seputar lahan yang dimilikinya. Menurut Anis, lahan tersebut pernah ditawar Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthi Hasan Ishaaq, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.
"Saya sudah jelaskan bahwa sertifikat ini adalah tanah saya yang sudah saya laporkan dalam daftar kekayaan saya kepada KPK," kata Anis di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/5/2013) seusai diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.
Anis diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian Ahmad Fathanah. Lebih jauh, Anis mengungkapkan, semula lahan itu diserahkan Anis kepada adiknya, Saldi Matta, untuk dijadikan suatu proyek properti berupa kompleks perumahan cluster. Setelah itu, lanjut Anis, ada keluarga Fathanah yang ingin membeli lahan tersebut.
"Mereka menawar, tapi tidak terjadi transaksi dengan keluarga Fathanah," ujarnya.
Anis pun menegaskan, tidak pernah terjadi transaksi jual beli antara adiknya dan Fathanah. Keluarga Fathanah, menurut Anis, baru sekadar menawar lahan tersebut.
Jika demikian, bagaimana salinan sertifikat lahan itu bisa berada di tas Fathanah yang ditemukan penyidik KPK saat proses tangkap tangan beberapa waktu lalu? Anis mengaku tidak tahu.
"Itu urusannya dengan Pak Saldi," ucap Anis.
Kendati demikian, Anis mengakui bahwa dia ditunjukkan salinan sertifikat lahan itu selama pemeriksaan. "Yang diperlihatkan kepada saya tadi fotokopi, bukan sertifikat asli," ucap Anis.
Terkait penyidikan kasus TPPU Fathanah, KPK telah memeriksa Saldi Matta. Seusai diperiksa, Saldi mengaku dapat kiriman dana Rp 50 juta dari Fathanah. Menurut Saldi, uang itu merupakan pembayaran utang.
Pemberitaan Koran Tempo menyebutkan, tim penyidik KPK menemukan beberapa salinan sertifikat rumah milik istri Anis di tas Ahmad Fathanah ketika proses tangkap tangan beberapa waktu lalu. Belum diketahui mengapa sertifikat itu ada di dalam tas Fathanah. Adapun Fathanah merupakan orang dekat Luthfi.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Fathanah dijerat dengan Pasal TPPU. Dia diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi dengan sejumlah cara, salah satunya mentransfer ke pihak lain, atau membelikan barang untuk pihak lain. KPK juga menetapkan Luthfi sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.