Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang-utang KPK kepada Rakyat

Kompas.com - 11/05/2013, 10:35 WIB
Khaerudin

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa kali Komisi Pemberantasan Korupsi melewati ujian besar ketika lembaga antirasuah ini menghadapi berbagai ancaman pelemahan. Saat pimpinan KPK dikriminalisasi, masyarakat kompak berada di belakang KPK. Sampai saat ini rakyat masih menaruh harapan besar pada KPK untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

Hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas, Senin (1/4), menunjukkan, 85,1 persen responden memandang citra KPK adalah baik. Dukungan besar itu adalah piutang yang diberikan rakyat agar KPK tak kenal kompromi.

Di sisi lain, sampai saat ini KPK tercatat sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki catatan conviction rate hingga 100 persen. KPK tak pernah gagal membawa tersangka korupsi hingga dihukum di pengadilan.

Sayangnya, catatan conviction rate hingga 100 persen KPK ini tak diikuti dengan kesempurnaan mereka dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi. Masih banyak kasus korupsi yang belum tuntas 100 persen. Kasus-kasus tersebut menjadi utang-utang KPK kepada rakyat Indonesia.

Ada beberapa kasus yang sudah selesai ditangani dan terdakwanya telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap, tetapi tetap mengganjal karena ”otak”- nya belum terungkap. Dalam kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), KPK, misalnya, berhasil menyeret hampir semua penerima suap yang merupakan anggota DPR periode 1999-2004.

KPK juga berhasil membuktikan mantan DGS BI Miranda Swaray Goeltom sebagai pemberi suap bersama istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti. Namun, dari siapa uang suap yang diberikan Miranda dan Nunun, itu masih tanda tanya.

Dalam kasus pengadaan kereta rel listrik bekas dari Jepang, KPK hanya mampu menyeret mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan Soemino Eko Saputro. Kasus ini berhenti pada Soemino. Di sidang, jaksa KPK berulang kali menyebut peran Menteri Perhubungan.

Dalam kasus yang hampir sama, suap Rp 1,5 miliar terkait dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah tertinggal di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KPK juga hanya mampu menyeret pejabat setingkat kepala biro, Dadong Irbarelawan serta Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Nyoman Suisnaya. Dalam persidangan terungkap uang suap Rp 1,5 miliar diberikan untuk tunjangan hari raya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. KPK kasasi, tetapi sampai sekarang belum jelas putusan kasasinya.

Publik juga kecele ketika KPK seperti berhenti pada satu anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, dalam kasus dugaan korupsi pembahasan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Padahal, di persidangan terungkap, ada beberapa anggota Badan Anggaran DPR yang berperan dalam membahas jatah DPID ke beberapa daerah.

Pada kasus yang lain, KPK yang secara resmi mengambil alih kasus dugaan suap pejabat Pertamina oleh perusahaan asal Inggris, Innospec, terkait impor bensin bertimbal, hingga kini juga tak jelas. Padahal, kasus ini sudah ditangani sejak 2010.

Kasus korupsi terkait PLTU Tarahan dengan tersangka anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Izedrik Emir Moeis, hingga kini belum sekali pun diperiksa.

Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengatakan, masyarakat memang perlu mengingatkan KPK agar tetap menggunakan strategi ”besar dan tuntas”. ”Artinya, penanganan kasus-kasus besar itu harus tuntas dan tidak memakan waktu lama,” ujarnya.

Di tengah semua kewenangannya yang luar biasa itu, KPK memang memiliki keterbatasan. Tingginya ekspektasi masyarakat terhadap KPK membuat lembaga ini kebanjiran pengaduan. Semua kasus korupsi seolah harus ditangani KPK, padahal ada lembaga penegak hukum lain, kepolisian dan kejaksaan. KPK memiliki keterbatasan sumber daya manusia, seperti diakui Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Saat ini saja jumlah penyidik 75 orang, tak sebanding dengan jumlah kasus yang harus ditangani.

Namun, apa pun keterbatasan KPK, rakyat sebenarnya enggan mengetahuinya. Bagi rakyat, harapan satu-satunya agar Indonesia bersih ada di pundak KPK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com