JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad melempar pernyataan bahwa banyak narapidana kasus korupsi dapat bebas melenggang dari hotel prodeo, Kamis (9/5/2013). Banyak kalangan meminta KPK mengklarifikasi pernyataan itu, termasuk dimintakannya bukti pendukung.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanjo mengatakan, lembaganya memang mendengar laporan kurang ketatnya kontrol di lembaga pemasyarakatan. "Tapi, (laporan itu) harus dikonfirmasi ke pihak lapas," kata Bambang di Jakarta, Jumat (10/5/2013) malam.
Sebagai gambaran, Bambang memberikan contoh kasus tahanan kasus korupsi yang tak lagi berada dalam cakupan kewenangan KPK karena telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam situasi seperti ini, permintaan izin meninggalkan tahanan tak lagi diajukan ke KPK yang menjadi penyidik awal perkaranya, tetapi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"(Kasus) Neneng Sri Wahyuni, misalnya," sebut Bambang. Terdakwa kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya itu mengajukan izin terapi kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa KPK sudah mempersoalkan pemberian izin terapi yang diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Neneng, ujar dia, karena tidak ada batasan waktu sampai kapan terapi diizinkan.
"Kok terapi sampai izin ke Pengadilan Tinggi, tapi enggak konfirmasi sampai berapa lama. Apa sebabnya sehingga orang diterapi harus selama itu? Justifikasinya lemah. Makanya kami persoalkan. Saya menduga hal itu juga terjadi di tingkat lapas," tutur Bambang.
Sebelumnya, Abraham mengatakan, leluasanya tahanan atau narapidana korupsi keluar masuk sel diduga karena mereka masih memiliki harta melimpah yang dapat digunakan untuk menyuap sipir. Karena itu, kata Abraham, selain membangun rutan sendiri, KPK juga terus mendorong perlunya upaya pemiskinan bagi terpidana kasus korupsi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana langsung menelepon Abraham menyusul pemberitaan persoalan tersebut. Dalam siaran pers yang kemudian disusul juga dengan rentetan tweet di jejaring sosial Twitter, Denny mengatakan, pernyataan Abraham adalah analisis KPK dengan frasa awalan "bisa jadi". Bahkan, Denny mengatakan, Abraham tidak mengantongi data yang mendukung pernyataannya itu sembari berjanji akan memberitahu Kementerian Hukum dan HAM bila mendapatkan data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.