JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum akan menindak tegas seluruh peserta Pemilu 2014 yang menggunakan dana ilegal saat kampanye. Langkah tegas tersebut nantinya akan diatur di dalam Peraturan KPU terkait dana kampanye.
Hal itu dikatakan oleh anggota Komisioner KPU, Juri Ardiantoro, Jumat (10/5/2013). Menurut Juri, penggunaan dana ilegal diharamkan saat kampanye. Terlebih, jika dana tersebut berasal dari sumber yang tidak jelas asalnya. Tidak menutup kemungkinan, proses kampanye justru dijadikan ajang pencucian uang.
"Bisa kena pidana. Itu termasuk pidana yg cukup berat dan bisa membatalkan keikutsertaannya," kata Juri kepada wartawan.
Untuk itu, menurutnya, setiap peserta pemilu memiliki kewajiban untuk membuat laporan penggunaan dana kampanye. Hal itu bertujuan untuk mengurangi timbulnya kecurigaan dari masyarakat. Terlebih, peran serta masyarakat, menurut Juri, sangat penting dalam hal pengawasan terhadap peserta pemilu. Masyarakat dapat lebih optimal melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu. Melalui laporan dari masyarakat, KPU akan menelusuri adanya kecurangan yang mungkin dilakukan oleh peserta pemilu.
"Kami harus memastikan, sumbernya, fakta. Kita juga dengar laporan masyarakat dan laporan partai kalau ada dana partai tidak sah. Proses hukum yang membuktikan, dana-dana itu berasal dari dana yang tidak sah," tegasnya.
Untuk itu, menurutnya, setiap peserta pemilu harus memisahkan antara sumber dana yang berasal dari dana partai dan dari sumber yang lain. "(Intinya) tidak boleh bercampur. Nah apakah dana kampanye atau dana partai, makanya ada rekening khusus dana kampanye yang harus terpisahkan dari rekening partai, rekening kampanye itu yang nantinya harus dilaporkan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.