Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kritik Edaran Mendagri yang Melarang Fotokopi E-KTP

Kompas.com - 07/05/2013, 20:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum PPP Luqman Hakim Saifuddin mengkritik munculnya edaran Menteri Dalam Negeri yang melarang KTP elektronik (e-KTP) difotokopi. Menurutnya, hal itu akan berpengaruh pada pemilihan umum 2014.

Luqman menjelaskan, instruksi dari Mendagri yang melarang e-KTP difotokopi sebenarnya tak salah. Dengan catatan, hal itu telah dipublikasikan sejak jauh-jauh hari atau lebih tepat sebelum e-KTP itu disalurkan ke masyarakat. Menurut pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua MPR ini, telatnya sosialisasi pelarangan memfotokopi e-KTP akan berdampak pada suara pemilih pada 2014. Hal itu karena akan banyak e-KTP yang rusak karena masyarakat tak mengetahui jika tanda penduduk elektronik itu tak boleh difotokopi.

"Kenapa baru sekarang ada pengumuman e-KTP tak boleh difotokopi. Ada apa? Sudah terlambat. Ini masalah serius yang berpengaruh pada pemilu nanti," kata Luqman di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Menurut Luqman, yang harus menjadi sorotan utama dalam pemilu adalah jumlah pemilih karena ia menilai dari pemilu sebelumnya jumlah pemilih tak pernah jelas. Transparansi jumlah pemilih menjadi sulit ketika banyak masyarakat yang e-KTP-nya rusak karena terlalu sering difotokopi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Untuk mencegah kerusakan e-KTP, Kementerian Dalam Negeri sampai mengeluarkan edaran akan larangan tersebut.

Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, di-stapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk. Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Nasional
    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Nasional
    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Nasional
    Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Nasional
    Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

    Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

    Nasional
    Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

    Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

    Nasional
    Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

    Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

    Nasional
    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Nasional
    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Nasional
    Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

    Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

    Nasional
    Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

    Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

    Nasional
    PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

    PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

    Nasional
    Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

    Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

    Nasional
    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com