Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggung Susno Duadji

Kompas.com - 04/05/2013, 11:17 WIB
Hamid Awaludin

Betapa lelah bangsa ini menonton teater dengan pelakon Susno Duadji. Bahkan, kemunculannya saat menyerahkan diri di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Kamis (2/5) malam, masih mengharu biru penonton dan sekaligus menyita perhatian media.

Susno muncul di panggung negeri tahun 2009 dalam cerita ”Cicak Versus Buaya”. Saat itu, ia menjadi tokoh antagonis karena berseberangan dengan lembaga penegak hukum pujaan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi. Cerita itu berlanjut ketika sang jenderal ini dimundurkan dari panggung oleh institusinya sendiri.

Kepolisian lalu menyeret sang mantan petingginya ini ke ranah hukum. Dia dijadikan tersangka atas kasus korupsi dengan sangkaan menerima suap untuk memperlancar kasus PT Salmah Arowana Lestari dan pemotongan dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat. Publik tentu masih ingat adegan di ruang tunggu bandara ketika Susno, sang jenderal berbintang tiga, digiring polisi berpangkat perwira menengah keluar dari bandara dan tidak diperkenankan terbang ke luar negeri.

Susno akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus dana pengamanan pilgub Jawa Barat. Pada Maret 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Di tingkat banding, Susno dipersalahkan, begitu juga di tingkat kasasi. Mahkamah Agung juga menolak kasasi Susno.

Logika publik menganggap, lakon hidup Susno berakhir dengan sang jenderal masuk bui. Namun, yang terjadi adalah perpanjangan cerita. Susno, dengan logika hukum yang dibangun dan diyakininya, menolak masuk penjara. Dia menilai putusan MA harus batal demi hukum karena tidak mencantumkan secara eksplisit tentang eksekusinya.

Susno pun dinyatakan buron meski kemudian menyerahkan diri. Konsekuensi hukumnya, Susno bisa lagi dituntut atau didakwa dengan perbuatan lari dari aparat hukum yang hendak menegakkan hukum atas dirinya. Turunan dari ini adalah seluruh orang yang terlibat dalam pelarian atau persembunyian Susno juga bakal dibidik dengan perbuatan pidana menyembunyikan orang bersalah.

Kasus Tommy Soeharto beberapa tahun silam cukup menjadi pelajaran. Beberapa kawan terdekat Tommy ikut dipidana penjara lantaran terbukti menyembunyikan putra mantan Presiden Soeharto itu selama masa buron.

Dalam drama hukum Susno ini, jika kita hendak jujur, polisi, terutama Kapolda Jawa Barat dan sejumlah aparatnya harus ikut diproses pidana karena mereka melindungi dan menghalangi eksekusi Susno yang hendak dilakukan jaksa pada hari itu. Malah, Susno dibawa ke kantor kepala polda. Alasannya, kepala polda hendak memediasi antara Susno dan jaksa yang hendak mengeksekusi. Barangkali polisi lupa, hanya kasus perdata yang bisa dimediasi. Kasus Susno adalah kasus pidana.

Belakangan, pihak polisi mengatakan bahwa kedatangan Susno ke kantor kepala polda adalah atas permintaan jaksa sendiri. Sebuah logika yang tidak masuk akal sebab jaksa sedari awal ingin mengeksekusi Susno, tetapi dihalangi polisi.

Tak punya kewenangan yuridis

Keterlibatan polisi yang dikesankan publik, yakni melindungi Susno hari itu, tidak boleh juga berdalil bahwa ada kesalahan dalam keputusan pengadilan dan Mahkamah Agung. Karena itu, Susno harus dilindungi dan eksekusi harus tidak dilaksanakan. Polisi sama sekali tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menilai putusan pengadilan ataupun putusan MA. Polisi justru punya kewajiban membantu jaksa melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut. Maka, lengkap sudah drama pelaksanaan hukum di republik ini.

MA yang menghukum Susno kurang tepat disalahkan hanya karena tidak mencantumkan kapan Susno seharusnya mulai menjalani hukumannya. MA hanya memutuskan dua hal, yakni menerima atau menolak permohonan kasasi terdakwa. Permohonan kasasi Susno ditolak. Artinya, Susno harus menjalani pidana kurungan badan sesuai hukuman yang diputuskan pengadilan negeri sebelumnya.

Selanjutnya, tanpa melihat dalil-dalil KUHAP yang rinci, secara logika kita bisa mengatakan, putusan kasasi MA adalah putusan final dan mengikat. Putusan kasasi tidak menghalangi eksekusi meskipun upaya hukum luar biasa yang bernama peninjauan kembali masih bisa ditempuh.

Untunglah, Susno kemudian menyerahkan diri. Kalau tidak, untuk menunjukkan itikad baik, polisi harus kerja keras ikut menemukan Susno. Aparat polisi, termasuk Kepala Polda Jawa Barat, harus diperiksa dan diberi sanksi bila memang mereka dengan sengaja menghalangi eksekusi.

Terakhir, daripada berlari dan bersembunyi terus, memang lebih baik Susno menjalani pidananya sebagaimana keinginannya semula. Berlari terus ada batasnya, dan tidak pernah membuat hati tenang. Saya teringat ungkapan bahasa Latin, percayalah pada apa yang kamu lihat.

Hamid Awaludin Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

Baca juga:
Nasi Padang Susno Duadji
Jaksa Agung: Terima Kasih, Pak Susno...
Kronologi Penyerahan Diri Susno DuadjiYusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong

Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Nasional
    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Nasional
    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Nasional
    Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Nasional
    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Nasional
    Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

    Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

    Nasional
    Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

    Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com