Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Eksepsi Djoko Tak Substantif

Kompas.com - 30/04/2013, 18:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai, eksepsi atau nota keberatan tim pengacara Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo tidak memuat hal-hal yang substantif. Pemaparan tim pengacara Djoko, kata Bambang, sudah di luar lingkup eksepsi yang diatur undang-undang.

"Sepanjang yang saya ikuti dari kantor, kami tidak melihat hal-hal yang substantif dan fundamental dalam nota keberatan yang diajukan penasihat hukum karena di luar lingkup eksepsi seperti tersebut dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (30/4/2013).

Dalam nota keberatannya, tim pengacara Djoko mengkritisi dakwaan jaksa KPK. Salah satu yang disoroti mengenai pasal tindak pidana pencucian uang. Menurut pengacara Djoko, KPK tidak berwenang menyidik pencucian uang kliennya atas aset yang dimiliki pada 2003-2010.

Menurut salah satu pengacara Djoko, Tumbur Simanjuntak, dalam Penjelasan Pasal  74 UU No. 8 Tahun 2010, penyidik dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup saat melakukan penyidikan tindak pidana asal.

"Tentu menjadi pertanyaan, apakah Penyidik KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2003 s/d Oktober 2010, sedangkan penyidik tidak pernah melakukan penyidikan tindak pidana asalnya?" kata Tumbur.

Penyidik KPK, menurut Tumbur, hanya melakukan penyidikan atas pengadaan proyek simulator SIM tahun anggaran 2011. Sementara menurut Bambang, KPK tetap bisa mengusut TPPU yang dilakukan di bawah 2010. Bukan kali ini saja KPK menyidik kasus yang terjadi sebelum lembaga antikorupsi itu berdiri.

"Ada berbagai kasus yang sudah ditangani oleh KPK atas kasus sebelum adanya KPK. Ini persoalan yang sudah selesai, lihat kasus-kasus yang sudah ditangani KPK, sebelum ada KPK dan dilegitimasi pengadilan. Lihat kasus Puteh dan Bram Manopo yang terjadi sebelum adanya KPK," ungkap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com