Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Terancam Tak Lagi Dilindungi LPSK

Kompas.com - 30/04/2013, 13:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninjau ulang perlindungan yang diberikan terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji. Peninjauan ulang dilakukan karena Susno dianggap tidak lagi kooperatif terhadap penegak hukum.

"LPSK menilai tindakan SD (Susno Duadji) tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013 lalu," kata Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia melalui siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (30/4/2013).

Menurut Maharani, keputusan untuk meninjau ulang upaya perlindungan Susno ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar LPSK pada Senin (29/4/2013) kemarin. LPSK menilai, Susno telah melanggar perjanjian karena menolak dieksekusi. Padahal, sebelumnya, LPSK memperpanjang perlindungan kepada Susno dengan pertimbangan mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu tengah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan bersedia jika dieksekusi.

"Ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan dalam perjanjian perlindungan," ujar Maharani.

Lebih jauh, Maharani mengungkapkan, pihaknya membentuk tim untuk menganalisis dan mengumpulkan bukti-bukti soal perjanjian yang dilanggar Susno. Jika ditemukan perjanjian yang dilanggar, Susno terancam tidak lagi mendapatkan perlindungan LPSK.

"Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan tersebut, LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap SD (Susno Duadji)," katanya.

Dia juga mengatakan, LPSK tidak memberikan perlindungan fisik kepada Susno. Perlindungan LPSK kepada Susno, katanya, hanya berupa pemenuhan hak prosedural, yakni pendampingan terhadap Susno sebagai whistle blower, bukan dalam status dia sebagai tersangka maupun terpidana.

Seperti diberitakan, Susno meminta perlindungan kepada LPSK setelah Kejaksaan Agung melakukan upaya penjemputan paksa di kediamannya, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013). Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA.

Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500. Sementara alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan.

Baca juga:
Mustahil Aparat Tak Tahu Keberadaan Susno Duadji
Yusril: Ini Alasan Mengapa Kejaksaan Tak Konsisten
Eksekusi Susno, Negara Tidak Boleh Kalah
Dari Tempat Persembunyian, Susno Duadji Bicara di Youtube
Sembunyi di Jabar, Susno Samakan Diri dengan Galileo
Susno Tantang Jaksa Agung Basrief Arief

Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Nasional
    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Nasional
    Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

    Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

    Nasional
    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Nasional
    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Nasional
    Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Nasional
    Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Nasional
    'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

    "Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

    Nasional
    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com