JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninjau ulang perlindungan yang diberikan terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji. Peninjauan ulang dilakukan karena Susno dianggap tidak lagi kooperatif terhadap penegak hukum.
"LPSK menilai tindakan SD (Susno Duadji) tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013 lalu," kata Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia melalui siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (30/4/2013).
Menurut Maharani, keputusan untuk meninjau ulang upaya perlindungan Susno ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar LPSK pada Senin (29/4/2013) kemarin. LPSK menilai, Susno telah melanggar perjanjian karena menolak dieksekusi. Padahal, sebelumnya, LPSK memperpanjang perlindungan kepada Susno dengan pertimbangan mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu tengah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan bersedia jika dieksekusi.
"Ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan dalam perjanjian perlindungan," ujar Maharani.
Lebih jauh, Maharani mengungkapkan, pihaknya membentuk tim untuk menganalisis dan mengumpulkan bukti-bukti soal perjanjian yang dilanggar Susno. Jika ditemukan perjanjian yang dilanggar, Susno terancam tidak lagi mendapatkan perlindungan LPSK.
"Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan tersebut, LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap SD (Susno Duadji)," katanya.
Dia juga mengatakan, LPSK tidak memberikan perlindungan fisik kepada Susno. Perlindungan LPSK kepada Susno, katanya, hanya berupa pemenuhan hak prosedural, yakni pendampingan terhadap Susno sebagai whistle blower, bukan dalam status dia sebagai tersangka maupun terpidana.
Seperti diberitakan, Susno meminta perlindungan kepada LPSK setelah Kejaksaan Agung melakukan upaya penjemputan paksa di kediamannya, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013). Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA.
Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500. Sementara alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan.
Baca juga:
Mustahil Aparat Tak Tahu Keberadaan Susno Duadji
Yusril: Ini Alasan Mengapa Kejaksaan Tak Konsisten
Eksekusi Susno, Negara Tidak Boleh Kalah
Dari Tempat Persembunyian, Susno Duadji Bicara di Youtube
Sembunyi di Jabar, Susno Samakan Diri dengan Galileo
Susno Tantang Jaksa Agung Basrief Arief
Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji