JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, mantan anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq, Selasa (30/4/2013). Winantu diketahui tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB.
“Diperiksa sebagai saksi TPPU untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK memeriksa Winantu karena dia dianggap tahu seputar peran Luthfi sebagai anggota DPR. Pada akhir Maret lalu, KPK juga memeriksa Winantu sebagai saksi bagi Luthfi. Seusai dimintai keterangan selama kurang lebih satu jam pada Maret lalu, Winantu mengaku ditanya soal tugas dan fungsi Komisi I DPR, komisi tempat Luthfi bertugas sebelum mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu mengundurkan diri dari DPR.
Hari ini, KPK memeriksa Winantu khusus yang berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Luthfi. Seperti diketahui, selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekomendasi kuota impor daging sapi, Luthfi juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. KPK menduga Luthfi menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi melalui pembelian sejumlah aset.
Selain Winantu, KPK memeriksa saksi lainnya, yakni petugas pembuat akta tanah (PPAT) Artha, serta Tri Kurnia Rahayu dari pihak swasta.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi