JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai tindakan Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam proses eksekusi mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji sudah menghalangi aparat kejaksaan. Dalam proses eksekusi oleh pihak kejaksaan, Susno yang awalnya akan dieksekusi di rumahnya, dibawa ke Mapolda Jawa Barat. Namun, akhirnya kejaksaan gagal mengeksekusi Susno.
"Kalau ada pejabat yang justru menghalangi tindakan jaksa (dalam eksekusi) maka harus diperiksa atasannya. Tidak boleh ada yang menghalang-halangi jaksa. Kalau perlu diberhentikan," ujar Jimly, saat dihubungi Kamis (25/4/2013) malam.
Lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, menurut Jimly, seharusnya saling bersinergi. Jimly juga meminta publik tidak terbawa dengan logika yang berusaha menyederhanakan permasalahan. Hal ini terkait perdebatan pihak Susno yang menolak dieksekusi karena mempersoalkan tidak adanya perintah penahanan dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung. Menurut Jimly, tak adanya redaksional mengenai hal itu tidak berarti putusan tidak bisa dieksekusi.
"Ini nantinya akan menimbulkan ketidakpastian dan membahayakan. Kasihan sekali rakyat yang lemah dan dihukum tidak adil karena perkara titik dan koma," kata Jimly.
Menurut Jimly, putusan MA terkait kasus Susno merupakan momentum terbaik agar lembaga hukum terutama kejaksaan untuk bersikap konsisten. Selama ini, menurutnya, kejaksaan tak konsisten menjalankan eksekusi sesuai putusan MA.
"Oleh karena itu, mulai saat ini juga keputusan pengadilan tak boleh diabaikan. Langsung eksekusi, jangan yang ini eksekusi, yang lain tidak. Kalau terus dilanjutkan, akan semakin rusak sistem di negeri kita," katanya.
Eksekusi Susno gagal
Seperti diberitakan, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.20 WIB. Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi. Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, dan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jabar itu. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada Rabu (24/4/2013) sore.
Perdebatan antara jaksa dan Susno pun berlanjut di Mapolda Jabar. Namun, tim jaksa akhirnya menyatakan akan menjadwal ulang mengeksekusi Susno. Eksekusi ini merupakan buntut dari keputusan Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Meski tidak tercantum vonis hukuman yang harus dijalani dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani Susno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA.
Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500. Sementara alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding. Dengan kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. Dia pun bersikukuh menolak eksekusi.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji