Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Agustus, Bacaleg Harus Serahkan SK Pengunduran Diri

Kompas.com - 20/04/2013, 14:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay menyatakan, seorang bakal calon anggota legislatif wajib menyerahkan surat keputusan (SK) pengunduran dirinya dari DPR atau DPRD atau partai lama, paling lambat pada 1 Agustus 2013 mendatang. Jika tidak, maka nama bakal caleg yang telah terdaftar di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diterima KPU, terancam dicoret.

Hal itu disampaikan Hadar saat ditemui di tengah acara diskusi dengan Forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Indonesia di Hotel Lumire, Jakarta. Tidak hanya SK pengunduran diri sebagai anggota dewan, Hadar mengatakan, setiap bakal caleg juga wajib menyerahkan SK pengunduran diri dari parpol lama, jika baka caleg tersebut maju dengan partai berbeda.

"Jadi pada saat pendaftaran DCS, calon cukup serahkan surat pernyataan saja bahwa dia berasal dari parpol berbeda mengundurkan diri dari parpol asalnya. Kalau dia anggota DPRD, maka (harus) ada pernyataan dari (ketua) dewannya. (Jika tidak) yang penting pernyataan dari individu dulu," kata Hadar, Sabtu (20/4/2013).

KPU, kata Hadar, memberikan dispensasi waktu kepada bakal caleg yang telah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri jika SK pengunduran diri tersebut belum dikeluarkan oleh ketua parpol yang lama atau ketua DPRD. Hal itu, menurut, sudah sesuai dengan Pasal 19 huruf i poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

"Di dalam form model BB-5 sudah diatur. Kalau belum selesai diproses, maka silakan saja melampirkan surat keterangan dari pimpinan DPR, DPRD atau dari parpol jika surat (SK) tersebut sedang diproses," jelasnya.

Untuk diketahui, di dalam pasal tersebut menyatakan jika "anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik partai politik peserta Pemilu maupun bukan peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5)."

Hadar juga membantah jika melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, KPU ingin mengatur persoalan pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi ranah parpol.

"PAW bukan urusan KPU. Yang kami tunggu hanya dokumennya saja. Pada saat pendaftaran dan perbaikan, minimal sudah ada surat pernyataan pengunduran diri dari partai asal dan dari dewan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

    Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

    Nasional
    Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

    Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

    Nasional
    Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

    Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

    Nasional
    MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

    MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

    Nasional
    Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

    Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

    Nasional
    Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

    Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

    Nasional
    CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

    CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

    Nasional
    Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

    Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

    Nasional
    CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

    CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

    Nasional
    Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

    Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

    Nasional
    CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

    CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

    Nasional
    MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

    MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

    Nasional
    CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

    CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

    Nasional
    Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

    Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com