Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Agustus, Bacaleg Harus Serahkan SK Pengunduran Diri

Kompas.com - 20/04/2013, 14:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay menyatakan, seorang bakal calon anggota legislatif wajib menyerahkan surat keputusan (SK) pengunduran dirinya dari DPR atau DPRD atau partai lama, paling lambat pada 1 Agustus 2013 mendatang. Jika tidak, maka nama bakal caleg yang telah terdaftar di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diterima KPU, terancam dicoret.

Hal itu disampaikan Hadar saat ditemui di tengah acara diskusi dengan Forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Indonesia di Hotel Lumire, Jakarta. Tidak hanya SK pengunduran diri sebagai anggota dewan, Hadar mengatakan, setiap bakal caleg juga wajib menyerahkan SK pengunduran diri dari parpol lama, jika baka caleg tersebut maju dengan partai berbeda.

"Jadi pada saat pendaftaran DCS, calon cukup serahkan surat pernyataan saja bahwa dia berasal dari parpol berbeda mengundurkan diri dari parpol asalnya. Kalau dia anggota DPRD, maka (harus) ada pernyataan dari (ketua) dewannya. (Jika tidak) yang penting pernyataan dari individu dulu," kata Hadar, Sabtu (20/4/2013).

KPU, kata Hadar, memberikan dispensasi waktu kepada bakal caleg yang telah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri jika SK pengunduran diri tersebut belum dikeluarkan oleh ketua parpol yang lama atau ketua DPRD. Hal itu, menurut, sudah sesuai dengan Pasal 19 huruf i poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

"Di dalam form model BB-5 sudah diatur. Kalau belum selesai diproses, maka silakan saja melampirkan surat keterangan dari pimpinan DPR, DPRD atau dari parpol jika surat (SK) tersebut sedang diproses," jelasnya.

Untuk diketahui, di dalam pasal tersebut menyatakan jika "anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik partai politik peserta Pemilu maupun bukan peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5)."

Hadar juga membantah jika melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, KPU ingin mengatur persoalan pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi ranah parpol.

"PAW bukan urusan KPU. Yang kami tunggu hanya dokumennya saja. Pada saat pendaftaran dan perbaikan, minimal sudah ada surat pernyataan pengunduran diri dari partai asal dan dari dewan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com