JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengebon (meminjam) seorang narapidana penghuni Lapas Kelas II A Kembang Kuning, Nusakambangan, berinisial FI alias JF. Ia diduga adalah pengatur pengiriman 190 gram sabu yang dibawa kurir berinisial HC alias BL, seorang buruh pabrik di Tangerang yang ditangkap sebelumnya.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto mengatakan, penangkapan FI berawal dari penangkapan HC alias BL. HC ditangkap di kediamannya, Jalan Siswa, Cileduk, Tangerang, Banten, pada 23 Maret 2013. Di rumah HC, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam 8 bungkus plastik.
"Berdasarkan pengakuan HC, ia dipekerjakan oleh seorang bandar berstatus narapidana, yaitu FI. Beberapa hari kemudian, kami mengebon FI dari Nusakambangan," ujar Benny dalam konferensi pers di lobi BNN, Jumat (19/4/2013).
Benny melanjutkan, FI adalah tahanan kasus narkotika yang mendekam di Nusakambangan sejak tiga tahun silam untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Pria asal Aceh yang di penjara dikenal dengan panggilan Pak Cik tersebut memerintahkan HC sebagai kurir dengan keuntungan Rp 50.000 per gram sabu.
Adapun perkenalan FI dengan HC terjadi saat keduanya menghuni sel yang sama di Rutan Salemba, beberapa tahun silam. Setelah keluar penjara, masing-masing melanjutkan hidup.
FI tetap mengendalikan narkotika melalui kurirnya, sementara HC jadi buruh pabrik di Tangerang. "Keduanya masih melakukan komunikasi melalui telepon seluler hingga akhirnya HC tertarik ketika ditawari menjalankan bisnis sebagai kurir narkoba atas perintah FI," lanjut Benny.
Selain HC, FI juga mempekerjakan kurir lainnya berinisial AR. Pria ini menjadi kurir narkotika setelah dijembatani adik ipar FI pada saat pernikahan FI. AR juga telah ditangkap di rumahnya di Jalan Mangga VI, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, beberapa saat seusai penangkapan FI.
Kini, ketiganya ditahan di BNN. Sang gembong, FI, dikenakan hukuman yang sama dengan para kurirnya, HC dan AR, yakni terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.