Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Narapidana Otaki Peredaran Sabu

Kompas.com - 20/04/2013, 02:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengebon (meminjam) seorang narapidana penghuni Lapas Kelas II A Kembang Kuning, Nusakambangan, berinisial FI alias JF. Ia diduga adalah pengatur pengiriman 190 gram sabu yang dibawa kurir berinisial HC alias BL, seorang buruh pabrik di Tangerang yang ditangkap sebelumnya.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto mengatakan, penangkapan FI berawal dari penangkapan HC alias BL. HC ditangkap di kediamannya, Jalan Siswa, Cileduk, Tangerang, Banten, pada 23 Maret 2013. Di rumah HC, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam 8 bungkus plastik.

"Berdasarkan pengakuan HC, ia dipekerjakan oleh seorang bandar berstatus narapidana, yaitu FI. Beberapa hari kemudian, kami mengebon FI dari Nusakambangan," ujar Benny dalam konferensi pers di lobi BNN, Jumat (19/4/2013).

Benny melanjutkan, FI adalah tahanan kasus narkotika yang mendekam di Nusakambangan sejak tiga tahun silam untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Pria asal Aceh yang di penjara dikenal dengan panggilan Pak Cik tersebut memerintahkan HC sebagai kurir dengan keuntungan Rp 50.000 per gram sabu.

Adapun perkenalan FI dengan HC terjadi saat keduanya menghuni sel yang sama di Rutan Salemba, beberapa tahun silam. Setelah keluar penjara, masing-masing melanjutkan hidup.

FI tetap mengendalikan narkotika melalui kurirnya, sementara HC jadi buruh pabrik di Tangerang. "Keduanya masih melakukan komunikasi melalui telepon seluler hingga akhirnya HC tertarik ketika ditawari menjalankan bisnis sebagai kurir narkoba atas perintah FI," lanjut Benny.

Selain HC, FI juga mempekerjakan kurir lainnya berinisial AR. Pria ini menjadi kurir narkotika setelah dijembatani adik ipar FI pada saat pernikahan FI. AR juga telah ditangkap di rumahnya di Jalan Mangga VI, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, beberapa saat seusai penangkapan FI.

Kini, ketiganya ditahan di BNN. Sang gembong, FI, dikenakan hukuman yang sama dengan para kurirnya, HC dan AR, yakni terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com