Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Ikut Membidani Modernisasi Ditjen Pajak

Kompas.com - 16/04/2013, 20:32 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Achmad Sjarifuddin Alsah, salah seorang yang dianggap ikut membidani modernisasi di Direktorat Jenderal Pajak, pada Selasa (16/4/2013), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kembali menjalani sidang lanjutan. Kali ini agendanya adalah mendengarkan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

Alsah memaparkan, dirinya telah berusaha menjaga integritas ketika ikut terlibat dalam reformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menegaskan, dirinya sudah lama mengabdikan diri untuk Ditjen Pajak dan menjadi salah satu orang yang ikut membidani kelahiran Direktorat Jenderal Pajak yang modern berbasis teknologi informasi.

Sepanjang kariernya selama 37 tahun, telah mendapat apresiasi dari menteri keuangan karena modernisasi berbasis teknologi informasi di bidang perpajakan telah sukses dan bahkan mampu meningkatkan pendapatan pajak tiap tahunnya. Sistem informasi yang turut ia bangun masih berjalan hingga kini, tetapi tiba-tiba dipersoalkan oleh kejaksaan.

"Saya sebenarnya sedang menikmati masa pensiun. Pada Maret 2012, saya mulai pensiun, kemudian pada Mei 2012 tiba-tiba dipanggil kejaksaan," kata Alsah. Alsah dipanggil untuk mempertanggungjawabkan soal pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak pada tahun anggaran 2006 ketika saat itu menjabat Sekretaris Ditjen Pajak yang sekaligus menjadi kuasa pengguna anggaran.

Pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut Alsah dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan juga denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan penjara. Alsah dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 seperti dalam dakwaan subsider.

Proyek teknologi informasi yang nilainya Rp 35,8 miliar ini juga menyeret terdakwa lain yang sudah divonis, yaitu Ketua Panitia Le­lang Pengadaan Bahar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pu­lung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa, Liem Wendra Halingkar; bekas Direk­tur IT Ditjen Pajak Riza Nur­ka­rim, dan Direktur Government Technical Support PT Berca Harda­ya­per­kasa Michael Surya Gunawan.

Menurut Alsah, seharusnya ia tak diminta bertanggung jawb dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Ia telah barusaha menjaga integritas ketika menjabat menjadi KPA. "Namun, justru saya dianggap tidak mencampuri dalam proses pengadaan barang dan jasa. Padahal, KPA tak punya wewenang atas pengadaan barang dan jasa," kata Alsah.

Sebenarnya sudah jelas terdapat pejabat lain yang bertugas meneliti dan menguji kebenaran berbagai dokumen proyek. "Ini ironis, saya bermaksud tak mencampuri urusan malah dijadikan tersangka," kata Alsah.

Alsah pernah meminta penangguhan penahanan saja tidak disetujui. "Padahal, saya tak mungkin mengulangi perbuatan sebagai KPA karena saya sudah pensiun," kata Alsah sambil terisak.

Alsah bersikeras, ia tak terlibat dalam penentuan proyek baik di awal maupun di akhir proses. Ia juga menegaskan tak punya kesengajaan dan motif, juga tak pernah membujuk panitia agar menuruti arahannya. "Tak terbukti jika saya telah bekerja sama dan punya niat untuk bersepakat baik dari awal hingga akhir pengadaan," kata Alsah.

Menurut Alsah, hal itu juga dipertegas oleh keterangan Ketua Panitia Pengadaan Bahar dan Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Soekarno, yang menyatakan ia tak pernah intervensi panitia. "Panitia tak pernah mendapat arahan dari saya untuk memenangkan salah satu vendor. Saya juga tak pernah meminta proses pembayaran, juga tak pernah menyuruh orang lain untuk memengaruhi," kata Alsah.

Karena itu, ia memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dirinya tidak bersalah. Juga memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan serta mengembalikan harkat dan martabatnya.

Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya memaparkan, terdakwa selaku orang yang bertanggung jawab dalam anggaran tak memonitor proses lelang hingga pengadaan. Hingga pekerjaan dilaksanakan tak pernah monitor.

Penawaran PT Berca yang memenangi lelang dianggap tak sesuai spesifikasi teknis. Saat serah terima dari Berca ke Ditjen Pajak, perangkat yang diserahkan yaitu komputer dan perlengkapan Disaster Recovery Center (DRC) tak dicek dan juga tak dicoba lebih dulu.

DRC adalah seperangkat server yang digunakan mem-back-up data di server pusat yang diletakkan di data center pusat. Tujuannya untuk meminimalkan dampak jika terjadi gangguan di data center pusat jika terjadi gangguan atau bencana.

Menurut jaksa, sejak DRC dipasang tak pernah dicoba fungsinya sebagai back-up datacenter ataupun sebagai server pasangan atau redundant. Jaksa menyebut peralatan tersebut tak kompatibel dengan sistem lama dan tak memenuhi sarat teknis.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa terjadi penyimpangan pengadaan Sistem Informasi Perpajakan. Pada proses pelaksanaannya, terjadi perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai prosedur. Dengan demikian, terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 14 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com