JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui uji materi tersebut, Antasari berharap ada ketentuan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali, menyusul adanya bukti baru atau novum.
"Menyatakan Pasal 268 Ayat 3 KUHAP bertentangan dengan UU jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya novum atau bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Kuasa Hukum Antasari Arif Sahudi, di Gedung MK, Rabu (10/4/2013).
Gugatan ini diajukan karena pihak keluarga merasa yakin bahwa Antasari bukan dalang utama di balik pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin. Antasari hadir ditemani istrinya, Ida Laksmiwati, dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Antasari yang mengenakan batik berwana kuning itu enggan berkomentar.
Ida mengatakan, Antasari telah memiliki bukti baru dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. "ini uji materi saja, kami berupaya, berusaha. Mudah-mudahan ada hasilnya karena ditemukan bukti-bukti baru. Nanti akan disampaikan di sidang," kata Ida.
Sebelumnya, pengujian ini juga pernah dilakukan adik kandung almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar. Keluarga Nasrudin juga tidak yakin apabila Antasari pelaku pembunuhan terhadap Nasrudin. Menurut Andi, sejak awal persidangan, keluarga Nasrudin sama sekali tidak percaya dengan jalan kasus ini. Dasar ketidakyakinan itu, kata Andi, akan diungkap pada sidang MK agar publik mengetahuinya.
Novum tersebut ingin diajukan tetapi terhalang dengan ketentuan Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP. Kedua pasal mengatur soal mekanisme pengajuan PK. Dalam kasus Antasari, Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tetap divonis 18 tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.