Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawainya Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Ditjen Pajak

Kompas.com - 10/04/2013, 14:22 WIB
ING

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap oknum pegawai pajak berinisial PR dan oknum wajib pajak berinisial RT dan AH merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara KPK dan Ditjen Pajak. Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam pernyataan pers tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/4/2013) siang.

Penangkapan dilakukan KPK di Gambir, Jakarta Pusat, dan Depok, Jawa Barat, pada Selasa (9/4/2013). Dugaan sementara, ketiganya terlibat transaksi serah terima uang terkait dengan kepengurusan pajak pribadi. Belum diperoleh informasi apakah uang yang diberikan merupakan uang suap atau upaya pemerasan.

"Pada prinsipnya, Ditjen Pajak mengapresiasi KPK yang telah berhasil menangkap tangan oknum-oknum tersebut karena operasi tersebut sulit dilakukan dan mampu memberikan efek jera," demikian Kismantoro.

Terhadap PR, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin pegawai negeri sipil (PNS), yaitu membebaskan sementara PR dari jabatannya sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat. Selain itu, akan diterapkan proses hukuman disiplin terhadap PR sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika terbukti bersalah melanggar disiplin PNS, maka PR akan dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat, yaitu berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.

Kismantoro juga mengungkapkan, Ditjen Pajak terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

Ada empat orang yang ditangkap KPK

Setelah menangkap PR, RT, dan AH, KPK juga menangkap seorang pria berinisial W yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. W diketahui sebagai manajer di perusahaan Asep Hendro Racing Sports (AHRS). Adapun AH diketahui sebagai pebalap nasional era 90-an bernama Asep Hendro.

Dia adalah pemilik brand AHRS yang mendirikan bengkel di Jalan Tole Iskandar, Nomor 162, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Bengkel AHRS merupakan bengkel yang menyediakan sepeda motor balap, suku cadang sepeda motor balap, dan melayani modifikasi sepeda motor balap.

AH ditangkap secara terpisah dengan PR dan RT. Penyidik menangkap PR dan RT di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, sekitar pukul 17.00 WIB. Sekitar 10 menit kemudian, KPK meringkus AH di rumah sekaligus tokonya di Depok. Bersamaan dengan penangkapan RT dan PR, penyidik KPK mengamankan uang pecahan Rp 100.000 dalam kantong plastik. Diduga, uang dalam kantong plastik tersebut nilainya sekitar Rp 125 juta. Informasi yang diperoleh Kompas.com menyebutkan, uang yang dijanjikan kepada pegawai Ditjen Pajak terkait tangkap tangan ini bernilai Rp 600 juta.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Tangkap Pegawai Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Nasional
    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Nasional
    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Nasional
    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Nasional
    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    Nasional
    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    Nasional
    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Nasional
    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Nasional
    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Nasional
    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Nasional
    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Nasional
    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Nasional
    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

    Nasional
    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Nasional
    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com