Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mallarangeng: Wamenkeu Ditunggangi Pemetik Keuntungan Hambalang

Kompas.com - 09/04/2013, 13:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, menuding Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati bersekongkol dengan pihak yang mengambil keuntungan dari korupsi proyek Hambalang. Anny yang pernah menjadi direktur keuangan Kementerian Keuangan itu terlibat dalam persetujuan kontrak tahun jamak (multiyear) proyek Hambalang.

“Jangan-jangan kesalahan Anny ini disengaja karena dilakukan atau didesak oleh pihak tertentu yang memetik keuntungan dari korupsi di Hambalang, itu harus diselidiki oleh KPK. Saya tidak berkata bahwa Anny pasti salah, tetapi yang jelas ada pelanggaran peraturan dalam pencairan anggaran Hambalang,” kata Rizal, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Seusai diperiksa KPK, Senin (8/4/2013) malam, Anny kembali mengungapkan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merupakan pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan anggaran proyek Hambalang. Sementara kewenangan Kemkeu, menurut Anny, hanya sebatas mengesahkan dokumen terkait anggaran yang diajukan Kemenpora.

Sementara, menurut Rizal, Anny telah keliru jika menganggap masalah dalam proyek Hambalang hanya menjadi tanggung jawab Kemenpora. Kejanggalan dalam proses pencairan anggaran Hambalang, menurut dia, tetap menjadi tanggung jawab Kemkeu. “Itu kan dari segi pencairan ada kesalahan prosedur yang barang kali terkait dengan pihak yang mengondisikan kenapa Kemkeu melakukan kesalahan, jadi ada wilayah tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.

Sementara hasil audit investigasi Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga ada pelanggaran terkait anggaran proyek Hambalang. Dalam laporan audit investigasinya, BPK menyebutkan kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan perundangan.

Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010.

Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran Kemkeu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com