Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkeu: Kemenkeu Hanya Sahkan Dokumen Anggaran Kemenpora

Kompas.com - 09/04/2013, 00:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati kembali mengungkapkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merupakan pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran proyek Hambalang. Sementara kewenangan Kemenkeu, menurut Anny, hanya sebatas mengesahkan dokumen terkait anggaran yang diajukan Kemenpora.

"Urusan anggaran alokasi bukan kewenangan Kemenkeu, itu diputuskan lembaga yang bersangkutan. Disampaikan Kemenpora ke Kemenkeu dengan lampiran (persetujuan) komisi terkait (di DPR). Tugas Kemenkeu hanya memproses dokumen yang diserahkan oleh Kemenpora," kata Anny seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (8/4/2013).

Anny diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Menurut Anny, selama pemeriksaan di KPK, dia ditanya penyidik seputar kewenangan Kemenkeu, proses persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears), serta mengenai revisi anggaran.

Mengenai kontrak tahun jamak, Anny mengakui Kemenkeu menyetujui jangka waktu keterikatan Kemenpora dengan penyedia barang/jasa atau rekanan proyek. "Apabila secara teknis diperlukan keterikatan lebih dari satu tahun, oleh karena itu, yang disebut dengan persetujuan oleh Kemenkeu adalah persetujuan terkait utamanya jangka waktu keterikatan," ujarnya.

Anny juga menegaskan, Kemenkeu tidak terlibat dalam pembahasan alokasi anggaran. Hal itu, kata Anny, disebabkan alokasi anggaran menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan. "Alokasi anggaran tetap tanggung jawab kementerian bersangkutan. Kedua, untuk APBN 2010, alokasinya sama dengan APBNP 2010. Untuk tahun pertama Rp 275 miliar, tidak ada perubahan. Kalaupun ada revisi, itu revisi volume pekerjaan bertambah," kata Anny.

KPK memeriksa Anny karena mantan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu ini dianggap tahu soal anggaran proyek Hambalang. Saat pembahasan anggaran proyek Hambalang, sekitar 2010, Anny masih menempati jabatan tersebut.

Seusai diperiksa tahun lalu, Anny mengatakan tanggung jawab operasional anggaran Hambalang ada di tangan kementerian/lembaga, dalam hal ini Kemenpora. Sementara itu, Kemenkeu, lanjutnya, hanya bertanggung jawab secara administratif. Kemenkeu, lanjut Anny, hanya merencanakan dan memastikan dokumen anggaran yang diajukan Kemenpora tersebut.

Hasil audit investigasi Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga ada pelanggaran terkait anggaran proyek Hambalang. Dalam laporan audit investigasinya, BPK menyebutkan kalau kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan-perundangan.

Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010.

Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu.

Terkait penyidikan kasus Hambalang, KPK juga sudah memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Seusai diperiksa, Agus mengatakan hal senada dengan Anny. Menurut Agus, Menpora selaku pengguna anggaran merupakan pihak yang paling bertanggung jawab, baik secara formal maupun materiil, atas operasional anggaran Hambalang. Menpora, katanya, bertanggung jawab mulai dari perencanaan hingga pelaporan anggaran.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com