JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jumat (5/4/2013).
Saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pagi tadi, Adhyaksa mengaku, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus ini, yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.
“Saya dipanggil jadi saksi Pak Andi, Pak Deddy Kusdinar, dan Pak Teuku Bagus dalam masalah Hambalang,” kata Adhyaksa.
Sebagai mantan Menpora, Adhyaksa dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Rencana pembangunan pusat pelatihan olahraga itu sudah digagas sejak masa Adhyaksa. Dia menjadi Menteri selama 2004 hingga 2009.
Menurut Adhyaksa, pada akhir masa jabatannya, ditetapkan alokasi anggaran untuk pembangunan proyek Hambalang senilai Rp 125 miliar. Itu pun, katanya, masih dibintangi DPR atau masih belum disetujui alokasi anggarannya. Alokasi anggaran Rp 125 miliar tersebut belum disetujui DPR karena sertifikat lahan Hambalang bermasalah.
“Saya membuat master plan berdasarkan analisis hidrologi sehingga hanya dititipkan Rp 125 miliar, enggak boleh cari karena enggak ada sertifikat,” ujar Adhyaksa.
Pemeriksaan Adhyaksa ini merupakan yang kedua. Pada Desember tahun lalu, KPK juga memeriksa Adhyaksa sebagai saksi bagi Andi. Seusai diperiksa, Adhyaksa mengungkapkan hal senda. Dia juga saat itu mengaku, sempat melarang lahan Hambalang seluas 32 hektar itu dibangun lantaran sertifikatnya bermasalah.
“Ini panggilan kedua, saya berharap kasus ini segera di proses pengadilan saja,” tambahnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni Andi, Deddy, Teuku Bagus, dan Anas Urbaningrum. Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Adapun Anas, diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang