Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Adhyaksa Dault

Kompas.com - 05/04/2013, 11:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jumat (5/4/2013).

Saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pagi tadi, Adhyaksa mengaku, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus ini, yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.

“Saya dipanggil jadi saksi Pak Andi, Pak Deddy Kusdinar, dan Pak Teuku Bagus dalam masalah Hambalang,” kata Adhyaksa.

Sebagai mantan Menpora, Adhyaksa dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Rencana pembangunan pusat pelatihan olahraga itu sudah digagas sejak masa Adhyaksa. Dia menjadi Menteri selama 2004 hingga 2009.

Menurut Adhyaksa, pada akhir masa jabatannya, ditetapkan alokasi anggaran untuk pembangunan proyek Hambalang senilai Rp 125 miliar. Itu pun, katanya, masih dibintangi DPR atau masih belum disetujui alokasi anggarannya. Alokasi anggaran Rp 125 miliar tersebut belum disetujui DPR karena sertifikat lahan Hambalang bermasalah.

“Saya membuat master plan berdasarkan analisis hidrologi sehingga hanya dititipkan Rp 125 miliar, enggak boleh cari karena enggak ada sertifikat,” ujar Adhyaksa.

Pemeriksaan Adhyaksa ini merupakan yang kedua. Pada Desember tahun lalu, KPK juga memeriksa Adhyaksa sebagai saksi bagi Andi. Seusai diperiksa, Adhyaksa mengungkapkan hal senda. Dia juga saat itu mengaku, sempat melarang lahan Hambalang seluas 32 hektar itu dibangun lantaran sertifikatnya bermasalah.

“Ini panggilan kedua, saya berharap kasus ini segera di proses pengadilan saja,” tambahnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni Andi, Deddy, Teuku Bagus, dan Anas Urbaningrum. Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Adapun Anas, diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Nasional
    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Nasional
    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    Nasional
    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Nasional
    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

    Nasional
    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Nasional
    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Nasional
    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Nasional
    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Nasional
    Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

    Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

    Nasional
    'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

    "Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

    Nasional
    Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

    Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com