JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, pelaku penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta harus mendapatkan sanksi setimpal. Proses hukum terhadap pelaku tersebut pun harus terus dikawal.
"Apapun alasannya, tindakan pembunuhan yang dilakukan tidak dapat dibenarkan," kata Denny melalui layanan pesan singkat pada Kompas.com, Kamis (4/4/2013) petang. Para pelaku penyerangan LP Cebongan ini, ujar dia, harus mendapat sanksi hukum setimpal dengan penegakan hukum yang adil.
Hasil investigasi TNI AD terkait penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta mendpatkan oknum grup II Kopassus Kartasura adalah penyerang empat tahanan terkait pembunuhan Sertu Heru Santoso. Keempat tahanan itu tewas di selnya di LP Cebongan.
Menurut hasil investigasi TNI AD tersebut, penyerangan ke LP berhubungan dengan pembunuhan terhadap anggota Kopassus Serka Heru Santoso, pada 19 Maret 2013 dan pembacokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013. Motifnya, tindakan reaktif karena kuatnya jiwa korsa dan membela kehormatan satuan.
Atas hasil investigasi TNI AD ini, Denny mengapresiasinya. Hasil investigasi ini, kata dia, sekaligus membuktikan bahwa pelakunya adalah oknum pribadi, bukan institusi. "Kami mengapresiasi hasil kerja tim investigasi yang dengan cepat berhasil mengungkap pelaku penyerangan keji di Lapas Cebongan," katanya.
Pengungkapan kasus yang cepat demikian, lanjut Denny, harus dilakukan untuk semua kasus. "Untuk membuktikan bahwa wibawa hukum masih tegak dan negara hukum kita tetap berdaulat," tegas dia.
Dihubungi kemudian melalui telepon, Denny belum bisa berkomentar banyak soal kemungkinan membawa kasus ini ke peradilan umum, misalnya dengan penerbitan Perppu Peradilan Militer. "Peraturan yang ada saat ini belum memungkinkan (membawa pelaku ke peradilan umum)," ujar dia, yang sedang berada di tengah rapat, Kamis (4/4/2013) malam. Dia juga belum bisa berkomentar soal wacana menjadikan terungkapnya kasus ini sebagai momentum merevisi UU Peradilan Militer.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Oknum Kopassus Serang LP Cebongan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.