Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana: Penyerang LP Cebongan Harus Dihukum Setimpal

Kompas.com - 04/04/2013, 20:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, pelaku penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta harus mendapatkan sanksi setimpal. Proses hukum terhadap pelaku tersebut pun harus terus dikawal.

"Apapun alasannya, tindakan pembunuhan yang dilakukan tidak dapat dibenarkan," kata Denny melalui layanan pesan singkat pada Kompas.com, Kamis (4/4/2013) petang. Para pelaku penyerangan LP Cebongan ini, ujar dia, harus mendapat sanksi hukum setimpal dengan penegakan hukum yang adil.

Hasil investigasi TNI AD terkait penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta mendpatkan oknum grup II Kopassus Kartasura adalah penyerang empat tahanan terkait pembunuhan Sertu Heru Santoso. Keempat tahanan itu tewas di selnya di LP Cebongan.

Menurut hasil investigasi TNI AD tersebut, penyerangan ke LP berhubungan dengan pembunuhan terhadap anggota Kopassus Serka Heru Santoso, pada 19 Maret 2013 dan pembacokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013. Motifnya, tindakan reaktif karena kuatnya jiwa korsa dan membela kehormatan satuan.

Atas hasil investigasi TNI AD ini, Denny mengapresiasinya. Hasil investigasi ini, kata dia, sekaligus membuktikan bahwa pelakunya adalah oknum pribadi, bukan institusi. "Kami mengapresiasi hasil kerja tim investigasi yang dengan cepat berhasil mengungkap pelaku penyerangan keji di Lapas Cebongan," katanya.

Pengungkapan kasus yang cepat demikian, lanjut Denny, harus dilakukan untuk semua kasus. "Untuk membuktikan bahwa wibawa hukum masih tegak dan negara hukum kita tetap berdaulat," tegas dia.

Dihubungi kemudian melalui telepon, Denny belum bisa berkomentar banyak soal kemungkinan membawa kasus ini ke peradilan umum, misalnya dengan penerbitan Perppu Peradilan Militer. "Peraturan yang ada saat ini belum memungkinkan (membawa pelaku ke peradilan umum)," ujar dia, yang sedang berada di tengah rapat, Kamis (4/4/2013) malam. Dia juga belum bisa berkomentar soal wacana menjadikan terungkapnya kasus ini sebagai momentum merevisi UU Peradilan Militer.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Oknum Kopassus Serang LP Cebongan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    Nasional
    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Nasional
    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Nasional
    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Nasional
    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com