JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat Tri Dianto menginginkan agar kasus bocornya draf surat perintah penyidikan atau sprindik atas nama Anas Urbaningrum ditangani oleh kepolisian. Menurut Tri, kasus itu merupakan tindak pidana dan pelakunya harus ditindak tegas.
"Saya minta kepada Polri untuk ambil alih kasus bocornya draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum dan saya yakin pimpinan KPK ada yang terlibat," ujar Tri melalui pesan singkat, Rabu (3/4/2013).
Tri mengatakan, polisi harus mengungkap dalang dan motif pembocor draf sprindik. Menurutnya, sekretaris Abraham Samad, yakni Wiwin Suwandi, bukan pelaku utamanya. Ia menilai Wiwin hanyalah korban untuk menutupi kesalahan oknum di KPK. "Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Siapa pun yang terlibat harus diproses karena ini tindak pidana dan hanya Polri yang bisa menangani kasus ini," ujarnya. Tri berencana mendatangi Bareskrim Polri untuk kembali melaporkan kasus sprindik bocor.
Hari ini Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan bahwa pelaku utama pembocoran dokumen sprindik Anas adalah sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi. Wiwin yang tinggal satu rumah dengan Abraham itu menghubungi media untuk memberikan fotokopi draf sprindik Anas. Hal ini merupakan keputusan Komite Etik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (3/4/2013).
Wiwin akhirnya dipecat sebagai sekretaris Abraham. Adapun Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya sehingga terjadi pembocoran dokumen sprindik tersebut. Menurut Komite Etik, Abraham tidak terlibat secara langsung dalam proses pembocoran sprindik.
"Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik, tetapi perbuatan dan sikap Abraham tidak sesuai dengan kode etik dalam komunikasi dan memimpin sehingga menciptakan kondisi terjadinya bocornya sprindik dan informasi Anas sebagai tersangka," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan.
Atas pelanggaran ini, Komite Etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Abraham. Komite Etik juga meminta Abraham memperbaiki sikap dan perilakunya, serta memegang teguh kode etik pimpinan KPK.
Komite Etik dipimpin Anis Baswedan dan beranggotakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, serta mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.