Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH: Bioremediasi Chevron Tak Langgar Azas Ketaatan

Kompas.com - 03/04/2013, 19:26 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam beberapa kali sidang terkait perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) bersikukuh bahwa pelaksanaan bioremediasi oleh Chevron tak melanggar azas ketaatan. Padahal, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menilai, izin bioremediasi Chevron telah habis pada 2008 dan 2009 di dua area yang berbeda, sehingga pelaksanaan bioremediasi setelah izin habis tersebut dipertanyakan legalitasnya.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif Chevron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/4/2013). Saksi yang dihadirkan dari KLH cenderung membela Chevron dan bersikukuh bahwa Chevron tidak melanggar azas ketaatan ketika menjalankan proses bioremediasi walaupun izinnya sudah habis.

Saat itu, sebelum izin habis, Chevron sudah mengajukan perpanjangan izin ke KLH namun izin tak kunjung terbit. Hal tersebut diungkapkan Kepala Deputi IV KLH Masnellyarti Hilman ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Endah Rumbiyanti, Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih.

"Proses bioremediasi masih memenuhi syarat hanya saja secara administrasi masih diurus perpanjangan izinnya (oleh Chevron)," papar Masnellyarti. Secara teknis fasilitas pengolahan bioremediasi Chevron, yaitu Soil Bioremediation Facility (SBF) masih memenuhi persyaratan teknis, namun di bidang administrasi izinnya telah habis dan sedang diajukan di KLH.

Bioremediasi adalah proses pemulihan lahan atau lingkungan tercemar, dalam hal ini lahan terkontaminasi minyak mentah, dengan menggunakan mikroorganisme. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang diketuai Sugeng Sumarno menanyakan soal ketentuan apa yang mendukung pernyataan Masnellyarti tersebut.

Masnellyarti kemudian mengutip Surat Keputusan Menteri LH Nomor 258a Tahun 2010. Dalam SK tersebut disebutkan, jika di lapangan proses pengolahan limbah memenuhi syarat teknis, maka dianggap perusahaan masih taat.

Selaku orang di deputi yang bertanggung jawab terhadap perizinan bioremediasi, Masnellyarti kemudian memberi gambaran latar belakang terbitnya SK No 258a tersebut. Menurutnya, selama ini banyak kasus pengolahan limbah di lapangan yang sudah mengajukan izin, namun izin tak segera keluar sehingga mengganggu penanganan limbah.

"Seharusnya izin keluar 45 hari setelah pengajuan, tapi terbitnya lama sekali padahal di lapangan secara teknis sudah memenuhi syarat," kata Masnellyarti. Karena itu, kata Masnellyarti, Menteri LH berpendapat tidak tepat jika perusahaan yang sudah siap disalahkan gara-gara administrasinya kurang lengkap karena lamanya penerbitan izin dari KLH.

"SK ini dirumuskan oleh dewan penilai proper. Mereka bukan orang LH saja tapi dari perguruan tinggi, pers, LSM, yang menganggap apakah persoalan ini ada di pihak pemerintah atau di pihak perusahaan, karena banyak yang izinnya belum keluar tapi secara teknis memenuhi syarat," jelas Masnellyarti.

SK tersebut menegaskan kembali bahwa pengolahan limbah tak boleh dikalahkan prioritasnya dengan persoalan administrasi. Chevron sendiri pernah mendapat proper merah karena di lapangan dijumpai masih banyak limbah yang tak diproses karena persoalan administrasi tersebut.

Sudharmawatiningsih menanyakan, apakah saksi ikut membahas SK 258a tersebut. "Iya ikut, tapi tidak sepenuhnya. Usulan-usulan yang masuk adalah dari dewan penilai proper," kata Masnellyarti.

Kasus dugaan bioremediasi fiktif ini bisa masuk ke Pengadilan Tipikor kerena Kejaksaan Agung berpendapat pelaksanaan bioremediasi fiktif karena dilakukan di tanah yang tak tercemar dan perusahaan kontraktor pelaksana tidak memiliki izin. Sementara, KLH menyatakan bahwa berdasarkan aturan, pemegang izin cukup dari penghasil limbah dan pemilik fasilitas, yaitu Chevron.

KLH merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 juncto PP No 85 Tahun 1999 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

    Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

    Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

    Nasional
    Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

    Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

    Nasional
    Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

    Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

    Nasional
    MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

    MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

    Nasional
    Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

    Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

    Nasional
    Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

    Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

    Nasional
    CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

    CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

    Nasional
    Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

    Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

    Nasional
    CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

    CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

    Nasional
    Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

    Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

    Nasional
    CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

    CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

    Nasional
    MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

    MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

    Nasional
    CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

    CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com