Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembocoran Sprindik Anas, Sanksi Etik Tak Cukup

Kompas.com - 03/04/2013, 17:11 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Anas Urbaningrum diminta diproses pula secara hukum. Pembocoran itu dinilai tak cukup hanya dikenakan sanksi etik.

"Pembocoran harus dituntaskan baik secara etik maupun secara hukum, siapa pun pelakunya demi menjaga integeritas dan netralitas KPK," ujar Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya, saat dihubungi, Rabu (3/4/2013). Menurut dia, proses hukum harus ditempuh untuk mengetahui motif pembocoran sprindik itu ke media massa. Apalagi, pembocoran tersebut merugikan Anas yang kini berperkara di KPK.

"Validitas kebenaran menjadi sulit diwujudkan manakala KPK terkena pengaruh dari luar terkait sprindik bocor. Kalau benar skandal sprindik bocor itu interaksi pihak internal dan eksternal jelas merupakan bentuk occupational crime atau kejahatan dalam jabatan," papar Firman. Dia menduga, jika terjadi kejahatan dalam jabatan maka motif pembocoran sprindik adalah untuk kepentingan pihak tertentu.

Apabila di dalam KPK terjadi occupational crime, kata Firman, kejahatan ini tidak saja merugikan pihak yang beperkara, tetapi juga mengacaukan dan merusak sistem. "Karena motifnya pasti bukan untuk penegakan hukum, melainkan penggadaian kekuasaan hukum kepada pihak tertentu demi kepentingan pribadi," tutur Firman.

Seperti diberitakan, Komite Etik KPK memutuskan pelaku utama pembocoran dokumen draf sprindik Anas adalah sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi. Dia yang tinggal satu rumah dengan Abraham dinyatakan sebagai orang yang menghubungi media massa dan memberikan salinan draf tersebut.

Komite Etik KPK dipimpin Anies Baswedan dan beranggotakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, serta mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar.

Ketua KPK Abraham Samad, menurut Komite Etik, lalai mengawasi sekretarisnya sehingga terjadi pembocoran dokumen sprindik tersebut. Namun, Abraham dinyatakan tidak terlibat langsung dalam proses pembocoran sprindik.

"Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik, tetapi perbuatan dan sikap Abraham tidak sesuai dengan kode etik dalam komunikasi dan memimpin sehingga menciptakan kondisi terjadinya bocornya sprindik dan informasi Anas sebagai tersangka," kata Anies. Atas pelanggaran ini, Komite Etik KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa peringatan tertulis kepada Abraham. Komite juga meminta Abraham memperbaiki sikap dan perlikunya, serta memegang teguh kode etik pimpinan KPK.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Sprindik Anas Urbaningrum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Nasional
    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Nasional
    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Nasional
    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Nasional
    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Nasional
    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Nasional
    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Nasional
    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Nasional
    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    Nasional
    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

    Nasional
    Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com