Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Sudah Tahan Enam Tersangka Kasus Palopo

Kompas.com - 03/04/2013, 12:11 WIB
Ferry Santoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian sudah menahan enam tersangka dalam aksi anarkistis di Palopo, Sulawesi Selatan. Para tersangka antara lain akan dikenakan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (3/4/2013). "Ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, total ada 6 tersangka," kata Boy.

Boy menjelaskan, aparat kepolisian memeriksa 4 orang lagi terkait aksi anarkistis di Palopo. Namun, dari empat orang itu, hanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ASR. Tiga orang lainnya dibebaskan karena tidak memenuhi unsur.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah AT, S, S, M, dan WS.

Tersangka AT, menurut Boy, diduga menggerakkan massa dan tersangka M diduga membawa botol berisi bensin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

    DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

    Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

    Nasional
    Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

    Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

    Nasional
    Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

    Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

    Nasional
    Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

    Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

    Nasional
    Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

    Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

    Nasional
    Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

    Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

    Nasional
    Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

    Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

    Nasional
    Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

    Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

    Nasional
    Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

    Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

    Nasional
    Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

    Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

    Nasional
    Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

    Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

    Nasional
    Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

    Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

    Nasional
    Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

    Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com