JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan kembali mencalonkan Akil Mochtar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi periode 2013-2018. Dengan demikian, Akil akan memasuki periode kedua sebagai hakim konstitusi.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dalam laporannya menjelaskan, pada rapat pleno Komisi III pada 21 Maret, semua fraksi setuju Akil melanjutkan periode kedua sebagai hakim konstitusi. "Akil diharapkan mampu menjaga, meningkatkan citra dan wibawa MK," kata Aziz.
Seperti diberitakan, Akil menyatakan kesediannya dicalonkan kembali oleh DPR sebagai hakim konstitusi dalam rapat di Komisi III awal Maret 2013. Akil adalah hakim konstitusi asal DPR. Masa jabatan Akil di periode pertama akan habis 16 Agustus 2013.
Sebelumnya, Arief Hidayat resmi menggantikan Mahfud MD yang sudah habis masa jabatannya sebagai hakim MK awal April 2013. Arief terpilih dalam proses seleksi di Komisi III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.