Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Jadwal Tahapan Pemilu Untungkan Partai Tertentu

Kompas.com - 28/03/2013, 20:08 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota legislatif, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6/2013, dinilai menyimpangi peraturan perundangan. Perpanjangan waktu itu pun dinilai hanya menguntungkan partai politik tertentu.

"Peraturan KPU yang ini dikeluarkan semata-mata menguntungkan partai-partai tertentu. Harusnya, peraturan berlaku adil bagi semua partai tanpa diskriminasi," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/3/2013). KPU menerbitkan Peraturan KPU No 6/2013, menggantikan Peraturan KPU No 7/2012, tentang jadwal tahapan Pemilu 2014. Dalam peraturan yang baru, waktu pendaftaran calon legislatif adalah 9-22 April 2013, dari semula 9-15 April 2013.

Partai yang diuntungkan dengan peraturan baru ini, sebut Arif, bisa jadi adalah partai yang baru belakangan ditetapkan menjadi peserta pemilu atau partai yang sedang bermasalah. Arif pun membantah KPU selalu berkonsultasi dengan DPR sebelum menerbitkan atau mengubah peraturan yang dibuatnya. Padahal, kata dia, seberapa banyak pun perubahan dibuat harus tetap dikonsultasikan ke DPR.

Arif berpendapat, terbitnya Peraturan KPU No 6/2013 ini menjadi preseden bahwa KPU akan melanggar undang-undang. Sementara tugas KPU adalah menjalankan perintah UU itu. "Kewenangan atributif yang diberikan UU kepada KPU bukan tanpa batasan. Kewenangan itu dibatasi UU, etika, dan moral," tegas dia. 

Contoh pelanggaran lain

Kekacauan Peraturan KPU tidak sebatas pada peraturan terkait jadwal tahapan Pemilu 2014. Arif juga mencatat banyak persoalan mendasar yang juga muncul pada Peraturan KPU lain. Sebagai contoh, Arif menyebutkan KPU bahkan sampai memunculkan definisi dan norma hukum baru terkait syarat pencalonan dalam Peraturan KPU No 7/2013. Kamis (28/3/2013), Komisi II DPR memanggil KPU untuk diminta keterangan terkait karut-marut peraturan yang dibuat tersebut.

Salah satu pelanggaran UU yang nyata ada pada Peraturan KPU No 7/2013 adalah syarat keharusan kepala desa mengundurkan diri bila menjadi calon anggota legislatif. Syarat ini diatur dalam Pasal 19 huruf i angka 4 Peraturan KPU No 7 Tahun 2013. Padahal, Pasal 51 Ayat 1 huruf k jo Pasal 51 Ayat 2 huruf h UU 8/2013 tentang pemilu legislatif tidak memasukkan kepala desa sebagai bakal calon legislatif yang harus mundur dari jabatan.

UU Pemilu hanya mewajibkan mundur untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri, anggota TNI dan Polri, serta direksi hingga karyawan BUMN/BUMD yang anggarannya bersumber dari keuangan negara ketika menjadi bakal calon legislatif. Sementara dalam risalah pembahasan UU Pemilu, masalah kepala desa harus mendapatkan kewajiban mundur atau tidak sudah masuk pembahasan dengan hasil rumusan sesuai UU yang diterbitkan. "Ini menunjukkan KPU membuat norma hukum baru yang tidak disyaratkan UU," kecam Arif.

Konsultasi dengan DPR, imbuh Arif, tidak menjamin KPU memiliki kepastian hukum bahwa peraturan yang dibuatnya pasti benar dan tak digugat di peradilan. Namun, tidak melakukan konsultasi adalah pelanggaran UU. "Faktanya KPU sering kali terkesan arogan menerima masukan dari anggota DPR yang bukan pimpinan atas dalih kewenangan atributif," pungkas dia.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com