Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Jadwal Tahapan Pemilu Untungkan Partai Tertentu

Kompas.com - 28/03/2013, 20:08 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota legislatif, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6/2013, dinilai menyimpangi peraturan perundangan. Perpanjangan waktu itu pun dinilai hanya menguntungkan partai politik tertentu.

"Peraturan KPU yang ini dikeluarkan semata-mata menguntungkan partai-partai tertentu. Harusnya, peraturan berlaku adil bagi semua partai tanpa diskriminasi," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/3/2013). KPU menerbitkan Peraturan KPU No 6/2013, menggantikan Peraturan KPU No 7/2012, tentang jadwal tahapan Pemilu 2014. Dalam peraturan yang baru, waktu pendaftaran calon legislatif adalah 9-22 April 2013, dari semula 9-15 April 2013.

Partai yang diuntungkan dengan peraturan baru ini, sebut Arif, bisa jadi adalah partai yang baru belakangan ditetapkan menjadi peserta pemilu atau partai yang sedang bermasalah. Arif pun membantah KPU selalu berkonsultasi dengan DPR sebelum menerbitkan atau mengubah peraturan yang dibuatnya. Padahal, kata dia, seberapa banyak pun perubahan dibuat harus tetap dikonsultasikan ke DPR.

Arif berpendapat, terbitnya Peraturan KPU No 6/2013 ini menjadi preseden bahwa KPU akan melanggar undang-undang. Sementara tugas KPU adalah menjalankan perintah UU itu. "Kewenangan atributif yang diberikan UU kepada KPU bukan tanpa batasan. Kewenangan itu dibatasi UU, etika, dan moral," tegas dia. 

Contoh pelanggaran lain

Kekacauan Peraturan KPU tidak sebatas pada peraturan terkait jadwal tahapan Pemilu 2014. Arif juga mencatat banyak persoalan mendasar yang juga muncul pada Peraturan KPU lain. Sebagai contoh, Arif menyebutkan KPU bahkan sampai memunculkan definisi dan norma hukum baru terkait syarat pencalonan dalam Peraturan KPU No 7/2013. Kamis (28/3/2013), Komisi II DPR memanggil KPU untuk diminta keterangan terkait karut-marut peraturan yang dibuat tersebut.

Salah satu pelanggaran UU yang nyata ada pada Peraturan KPU No 7/2013 adalah syarat keharusan kepala desa mengundurkan diri bila menjadi calon anggota legislatif. Syarat ini diatur dalam Pasal 19 huruf i angka 4 Peraturan KPU No 7 Tahun 2013. Padahal, Pasal 51 Ayat 1 huruf k jo Pasal 51 Ayat 2 huruf h UU 8/2013 tentang pemilu legislatif tidak memasukkan kepala desa sebagai bakal calon legislatif yang harus mundur dari jabatan.

UU Pemilu hanya mewajibkan mundur untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri, anggota TNI dan Polri, serta direksi hingga karyawan BUMN/BUMD yang anggarannya bersumber dari keuangan negara ketika menjadi bakal calon legislatif. Sementara dalam risalah pembahasan UU Pemilu, masalah kepala desa harus mendapatkan kewajiban mundur atau tidak sudah masuk pembahasan dengan hasil rumusan sesuai UU yang diterbitkan. "Ini menunjukkan KPU membuat norma hukum baru yang tidak disyaratkan UU," kecam Arif.

Konsultasi dengan DPR, imbuh Arif, tidak menjamin KPU memiliki kepastian hukum bahwa peraturan yang dibuatnya pasti benar dan tak digugat di peradilan. Namun, tidak melakukan konsultasi adalah pelanggaran UU. "Faktanya KPU sering kali terkesan arogan menerima masukan dari anggota DPR yang bukan pimpinan atas dalih kewenangan atributif," pungkas dia.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Nasional
    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Nasional
    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

    Nasional
    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com