JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta anggotanya, di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2013). Sidang perdana ini dihadiri pengadu dan pihak teradu.
"Agenda sidang perdana ini mendengarkan pengaduan para pengadu," ujar Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini.
Selain ketua dan anggota Bawaslu, pihak pengadu adalah Ketua Umum PPRN, Ketua Umum Partai Republik, Ketua Umum Partai Hanura Sumatera Barat, Kuasa Hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Ketua Umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari "Correct" Jakarta.
"Sesuai pokok aduan yang disampaikan kepada DKPP, para pengadu menduga ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu," katanya.
Pertama, KPU dianggap telah melanggar kode etik karena melakukan penolakan terhadap keputusan Bawaslu nomor 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013. Kedua, dinilai telah menghilangkan hak politik dan hak konstitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik. Ketiga, KPU dinilai bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum, dan tidak melaksanakan administrasi pemilu yang akurat. Keempat, keputusan KPU Nomor 95 Tahun 2013 dinilai pengadu telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.