Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todung: Sangat Merisaukan Jerat Pendeta Palti

Kompas.com - 16/03/2013, 17:33 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap kepolisian yang menjerat hukum Pendeta HKBP Filadelfia Bekasi, Palti Hatuguan Panjaitan dinilai menjadi bukti semakin tidak terjaminnya kebebasan beragama setiap orang. Selain itu, nilai-nilai kebhinekaan dinilai semakin lemah.

"Ini betul-betul sangat merisaukan kita sebagai bangsa karena semakin tidak terjamin kebebasan beragama," kata Todung Mulya Lubis, aktivis hak asasi manusia di Jakarta, Sabtu ( 16/3/2013 ).

Todung dimintai tanggapan sikap Polres Kabupaten Bekasi yang menetapkan Palti sebagai tersangka. Palti dituduh melakukan pemukulan terhadap Abdul Aziz pada malam Natal 2012 . Akhirnya, Palti dijerat Pasal 352 dan 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Todung meyakini aparat Polres Kabupaten Bekasi telah diintervensi oleh pihak luar untuk menjerat Pendeta Palti. Seperti kasus-kasus serupa sebelumnya, kepolisian malah membiarkan tindakan kriminal yang diterima pihak HKBP Filadelfia.

"Saya setuju dengan pendapat Anis Baswedan bahwa Indonesia tidak didesain untuk melindungi minoritas atau mayoritas, tapi untuk melindungi siapapun dia," kata Todung.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai, sikap kepolisian yang menjerat Pendeta Palti sama seperti ketika berhadapan dengan masalah intoleransi di berbagai tempat. Untuk menyelesaikan masalah secara instan terkait demo-demo kelompok intoleran, kepolisian menjerat pemimpin kelompok yang ditentang.

Haris dan Todung menilai, masalah utama dari berbagai tindakan intoleransi yang kemudian berlanjut kriminalisasi kepolisian lantaran lemahnya kepemimpinan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Kapolri dianggap tidak tegas terhadap jajarannya.

"Dari Mabes Polri sampai tingkat bawah seharusnya satu perspektif dan harus punya keberanian. Untuk polisi yang gagal, kooperatif dengan kelompok intoleran, harus diadili dan dipecat. Enggak boleh jadi pejabat publik. Kapolri kan sudah mau pensiun. Kalau perlu dipercepat pensiunnya," kata Haris.

Seperti diberitakan, Polres Kabupaten Bekasi membantah melakukan kriminalisasi terhadap Pendeta Palti. Penetapan tersangka itu disebut setelah memeriksa 12 saksi.

"Kita sangat hati-hati. Tidak mau gegabah. Kita juga gelar perkara, baru menyimpulkan kita dapat menaikan status tersangka. Kita ada saksi dan visum," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Bekasi Komisaris Polisi Dedy Murti Haryadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Mabes Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Mabes Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Nasional
Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Nasional
Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com