JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/3/2013).
Anas siap diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Kepolisian. “Nanti datang antara jam 10.00 WIB-11.00 WIB. Pak Anas bersedia datang ke KPK,” kata pengacara Anas, Firman Wijaya, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat.
KPK memeriksa Anas sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. “Surat (panggilan pemeriksaan) sudah dikirim pada hari Selasa lalu untuk pemeriksaan Pak Anas Urbaningrum pada hari Jumat sebagai saksi dalam kasus simulator SIM dengan tersangka DS (Djoko Susilo),” kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Menurut Johan, Anas akan dimintai keterangan dalam kapasitas dia sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui kongres di Bandung pada Mei 2010, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
Johan juga mengatakan, KPK menganggap penting keterangan Anas dalam memperjelas kasus simulator SIM ini. “Saya kira semua keterangan saksi itu penting, jadi keterangan Pak Anas ini juga penting,” katanya.
Anas dianggap tahu seputar penganggaran kasus simulator SIM. Nama Anas belakangan ini disebut dalam pusaran kasus yang menjerat dua jenderal Kepolisian tersebut.
Pemberitaan majalah Tempo menyebutkan, Anas terlibat dalam suatu pertemuan yang membahas kepengurusan anggaran Kepolisian. Pertemuan yang berlangsung di luar Gedung DPR ini juga dihadiri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, anggota DPR lainnya, pihak rekanan proyek, dan pihak Kepolisian.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Terkait penyidikan kasus simulator SIM ini, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota DPR, yakni Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), Herman Herry (Partai PDI-Perjuangan), Benny K Harman (Partai Demokrat), dan Dasrul Djabbar (Partai Demokrat).
Seusai diperiksa, sejumlah anggota Dewan ini mengaku diajukan pertanyaan seputar anggaran proyek simulator SIM. Benny dan Bambang mengatakan bahwa anggaran proyek itu tidak melalui pembahasan di DPR. Sementara itu, Dasrul mengaku ditanya penyidik mengenai aliran dana simulator SIM ke anggota Komisi III DPR. Atas pertanyaan ini, Dasrul menjawab tidak tahu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.