Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Pemilih Dapat Salurkan Suara dengan KTP

Kompas.com - 13/03/2013, 22:05 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menyatakan, setiap pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menyalurkan suara dalam pemilihan kepala daerah dengan menggunakan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

MK telah mengabulkan sebagian pengujian Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang dimohonkan oleh dua warga DKI Jakarta Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayati. Demikian kata Ketua MK Mahfud MD ketika membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/3/2013).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 69 Ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP akhir, dan DP4 dengan syarat sebagai berikut.
1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya.
2. Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya.
3. Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat.
4. Pemberian suara dilakukan dalam waktu sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.

Dalam pertimbangannya, putusan ini dijatuhkan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran hak konstitusional yang dapat terjadi.

"Mahkamah perlu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi warga negara Indonesia, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam DPT," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangannya.

Para pemohon menguji UU Pemda ini setelah tidak dapat menyalurkan suara pada Pilkada DKI 2012 karena ditolak oleh petugas PPS Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Petugas PPS menolak dengan alasan mendapat petunjuk dari KPU Jakarta Timur yang hanya membolehkan pemilih menyalurkan suara jika terdaftar dalam DPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com