Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Siapkan 4 Jeratan

Kompas.com - 11/03/2013, 03:45 WIB

”Yang menangani soal dugaan pemerasan Polres Jakbar, sedangkan yang menangani dugaan penghasutan dan pengeroyokan seperti disebutkan dalam Pasal 214 dan 160 KUHP,” tuturnya.

Jika mereka terbukti melanggar Pasal 214 KUHP, mereka diancam hukuman penjara 7-12 tahun. Namun, bila terbukti melanggar pasal 160, mereka diancam hukuman penjara 6 tahun.

Pengacara dilarang besuk

Sementara itu, terkait penetapan Hercules beserta 46 anggotanya sebagai tersangka, para pengacara Hercules dan kawan-kawan masih membahasnya.

”Saat ini pihak keluarga dan para pengacara sedang rapat menentukan langkah hukum apa yang harus diambil. Setiap rencana juga akan dikomunikasikan dulu ke Hercules,” ujar Haris Ridho, kerabat Hercules, di Polda Metro.

Salah satu pengacara Hercules, Ikramantalip, juga menyatakan kekecewaannya karena dirinya beserta dua pengacara lainnya tidak diizinkan membesuk Hercules di tahanan Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

Menurut dia, larangan membesuk tidak seharusnya diberlakukan kepada pengacara. Alasannya, pengacara memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk mengetahui keadaan kliennya.

”Kami punya hak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk mengunjungi klien. Kami dilarang karena bukan jam besuk dan tidak ada perintah dari pimpinan Polda Metro Jaya untuk izinkan kami,” ujarnya.

Terkait larangan berkunjung ini, Kanit V Resmob Polda Metro Komisaris Indra Siregar mengatakan, pengacara Hercules dapat mengunjungi kliennya pada waktu berkunjung yang sudah ditentukan.

”Tidak ada pelanggaran aturan hukum atas larangan berkunjung menjenguk mereka,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com