Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Siapkan 4 Jeratan

Kompas.com - 11/03/2013, 03:45 WIB

Jakarta, Kompas - Polres Jakarta Barat masih memeriksa sejumlah korban pemerasan yang diduga dilakukan Hercules dan pengikutnya. Sementara itu, Satuan Resmob, Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menjerat mereka dengan pasal penghasutan, pengeroyokan, dan kepemilikan senjata api ilegal.

Pengacara Hercules dan kawan-kawan yang ditemui secara terpisah, Minggu (10/3), masih memikirkan langkah hukum yang akan diambil.

Kasat Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat (Jakbar) Ajun Komisaris Besar Hengki Hariyadi, semalam, mengatakan, pihaknya masih memeriksa sejumlah perusahaan yang mengaku diperas dan diintimidasi Hercules dan kawan-kawan.

”Kata para korban, kalau mereka tidak mau diganggu, mereka harus menyerahkan sejumlah uang kepada Hercules dan kawan-kawan,” ungkap Hengki.

Hengki menegaskan, penangkapan Hercules dan kawan-kawan pada Jumat malam pun berawal dari pengaduan para korban.

”Korban pertama mengaku telah menyerahkan ’uang jago’ kepada Hercules dan kawan-kawan sampai puluhan juta rupiah. Bahkan korban kedua mengaku telah menyerahkan ’uang jago ’ sampai miliaran rupiah,” ujar Hengki.

Ia menyesalkan sikap Hercules dan kawan-kawan yang tidak kooperatif, bahkan menyerang polisi. ”Kalau mereka kooperatif, tidak akan terjadi benturan,” tuturnya.

Hengki mengimbau perusahaan lain yang selama ini diperas dan diintimidasi Hercules dan kawan-kawan tidak takut melaporkan kasusnya kepada polisi.

”Seluruh jajaran polsek, polres, dan polda di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan melindungi keselamatan para korban yang melapor,” ucap Hengki.

Kasat Resmob, Direskrimum Polda Metro Ajun Komisaris Herry Heryawan, secara terpisah, mengatakan, polisi juga menjerat mereka dengan pasal penghasutan dan pengeroyokan.

”Yang menangani soal dugaan pemerasan Polres Jakbar, sedangkan yang menangani dugaan penghasutan dan pengeroyokan seperti disebutkan dalam Pasal 214 dan 160 KUHP,” tuturnya.

Jika mereka terbukti melanggar Pasal 214 KUHP, mereka diancam hukuman penjara 7-12 tahun. Namun, bila terbukti melanggar pasal 160, mereka diancam hukuman penjara 6 tahun.

Pengacara dilarang besuk

Sementara itu, terkait penetapan Hercules beserta 46 anggotanya sebagai tersangka, para pengacara Hercules dan kawan-kawan masih membahasnya.

”Saat ini pihak keluarga dan para pengacara sedang rapat menentukan langkah hukum apa yang harus diambil. Setiap rencana juga akan dikomunikasikan dulu ke Hercules,” ujar Haris Ridho, kerabat Hercules, di Polda Metro.

Salah satu pengacara Hercules, Ikramantalip, juga menyatakan kekecewaannya karena dirinya beserta dua pengacara lainnya tidak diizinkan membesuk Hercules di tahanan Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

Menurut dia, larangan membesuk tidak seharusnya diberlakukan kepada pengacara. Alasannya, pengacara memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk mengetahui keadaan kliennya.

”Kami punya hak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk mengunjungi klien. Kami dilarang karena bukan jam besuk dan tidak ada perintah dari pimpinan Polda Metro Jaya untuk izinkan kami,” ujarnya.

Terkait larangan berkunjung ini, Kanit V Resmob Polda Metro Komisaris Indra Siregar mengatakan, pengacara Hercules dapat mengunjungi kliennya pada waktu berkunjung yang sudah ditentukan.

”Tidak ada pelanggaran aturan hukum atas larangan berkunjung menjenguk mereka,” katanya.

Menyangkut langkah hukum yang akan diambil, pengacara Hercules akan meminta penangguhan penahanan. Selain itu, jumlah pengacara yang mendampingi Hercules juga akan ditambah.

”Penangguhan penahanan dan penambahan pengacara sudah direncanakan. Belum tahu siapa yang akan jadi ketua tim pengacara,” katanya.

Terkait kepemilikan senjata api, senjata tajam, dan penemuan kartu identitas intelijen atas nama Franky Hercules, Ikram mengatakan, Hercules tidak terkait dengan hal tersebut.

”Senjata api dan senjata tajam itu tidak ada keterlibatan klien kami. Senjata-senjata itu bukannya sudah diakui Franky sebagai miliknya? Soal kartu intelijen atas nama Franky Hercules, klien kami tidak tahu,” katanya.

Preman jangan dibiarkan

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hubungan Internasional Universitas Ritsumeikan Jepang, Honna Jun, dalam seminar bertema ”Reformasi Sosial, Politik, dan Ekonomi Asia Tenggara” di Jakarta, mengatakan, persoalan preman di Jakarta sulit diatasi karena keberadaannya dibiarkan, bahkan menjadi besar.

Terlalu banyak preman memperebutkan wilayah yang terlampau sempit di Indonesia. Kelompok-kelompok preman juga sudah telanjur menjadi besar untuk bisa dikontrol.

Krisis ekonomi yang dimulai pada tahun 1998 telah menyebabkan fungsi organisasi preman tak semapan saat Orde Baru. Pada 2005, pulihnya perekonomian Indonesia sempat membuat sebagian tenaga preman terserap di bidang usaha jasa keamanan atau penagih utang.

Namun, kondisi itu tak benar- benar menyelesaikan masalah karena jumlah preman yang besar. Aktivitas para preman semakin terbatas dan mereka kian tertekan. (K13/K03/WIN/BAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com