Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Ingin Jadi Ketua MK

Kompas.com - 05/03/2013, 13:13 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku bersedia maju sebagai Ketua MK menggantikan Mahfud MD. Akil sudah menyatakan kesediaanya kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk melanjutkan masa jabatannya di periode kedua tahun 2013-2018 .

"Mudah-mudahan. Mohon doa restu saja," kata Akil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2013), ketika ditanya apakah akan maju sebagai calon Ketua Hakim MK.

Masa jabatan Akil akan habis 16 Agustus 2013. Akil adalah hakim MK yang diusulkan dari DPR. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus menyatakan kesediaannya atau tidak untuk dicalonkan kembali enam bulan sebelum habis masa jabatan.

Akil mengatakan, dirinya bersedia melanjutkan masa jabatan sebagai hakim MK lantaran alasan pribadi dan tidak ada permintaan dari pihak lain. Menurut dia, jabatan hakim MK merupakan pengabdian yang terbaik. Dia pun merasa nyaman selama menjadi hakim MK.

Ketika ditanya apakah program yang ingin dia lakukan jika menjadi Ketua MK, Akil mengatakan, dirinya ingin membuat MK sebagai lembaga peradilan yang mudah dan murah. Ia mengaku ingin lebih memberikan akses seluas-luasnya kepada siapapun yang hak konstitusinya dilanggar.

Akil memberi contoh ingin agar pencari keadilan tidak perlu sampai menyewa pengacara mahal untuk beracara di MK. Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR itu ingin agar MK menyediakan pengacara.

Seperti diberitakan, sedianya, Komisi III akan langsung mengambil keputusan kembali memilih Akil sebagai hakim MK atau tidak hari ini. Namun, rencana itu batal lantaran dalam rapat hari ini tidak semua fraksi hadir. Akhirnya, rapat pleno pengambilan keputusan akan dilakukan Rabu besok.

Sebelumnya, Komisi III sudah memilih calon hakim MK untuk menggantikan Mahfud MD yang habis masa jabatannya pada 1 April 2013. Mahfud yang juga diusung DPR sudah menyatakan tidak bersedia untuk dicalonkan kembali.

Seusai mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, Arief Hidayat terpilih sebagai hakim MK dengan mendapat 42 suara dari 48 suara. Dua calon hakim MK lainnya kalah dukungan, yakni Sugianto (5 suara) dan Djafar Al Bram (1 suara). Enam politisi Komisi III tak menggunakan hak suara lantaran tak hadir.

Seluruh hakim MK dapat mencalonkan diri sebagai ketua MK. Untuk waktu pemilihan akan dibahas oleh para hakim MK, apakah sebelum masa jabatan Mahfud habis atau setelahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com