Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki Alie Siap Jadi Ketua Umum Partai Demokrat

Kompas.com - 01/03/2013, 14:17 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan siap maju menjadi ketua umum partainya jika memang dihendaki kader Partai Demokrat. Jabatan ketua umum Partai Demokrat masih kosong setelah Anas Urbaningrum menyatakan berhenti dari jabatan itu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang.

"Saya ini orangnya selalu melaksanakan kewajiban. Kalau ada niat kader, harus dihargai. Jadi ketua umum atau tidak, nanti akan ada di kongres," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/2/2013). Namun, dia mengatakan, peluang kader lain juga masih sama besarnya untuk mengisi kursi jabatan itu.

Marzuki berharap, persoalan jabatan ketua umum ini tidak menyebabkan perpecahan di partainya. Kader Partai Demokrat, kata dia, telah cukup dewasa memilih ketua umum yang baik. "Pilihlah yang terbaik. Jangan lagi ada kompetisi dan saatnya kami bersatu. Jangan berpikir untuk kepentingan diri kami. Jadi, pikirkan yang memimpin Demokrat," tuturnya.

Menurut Marzuki, jabatan ketua umum partainya juga tak mungkin diisi kandidat dari luar. Partai, kata dia, harus dijalankan oleh orang yang mengetahui dan merasakan denyut nadi partai. Ketua umum, tambah dia, harus dapat mengelola partai. Karena itu, pengganti Anas jika tak berasal dari internal partai akan rentan memunculkan ketidaksepahaman di antara sesama kader. "Itu untuk konsolidasi pada era saat yang sempit. Kalau tak mengerti, ini bisa salah," tuturnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman, juga memastikan, Marzuki Alie siap maju menjadi Ketua Umum. "Marzuki sudah mengatakan siap jadi Ketum Partai Demokrat. Namun, tetap kongres yang harus menentukan," kata Hayono. Seperti diberitakan, pengisian jabatan ketua umum Partai Demokrat sudah mendesak karena harus memproses pendaftaran calon legislatif untuk Pemilu 2014.

Anggota KPU, Hadar N Gumay, mengemukakan, daftar calon sementara (DCS) masih bisa ditandatangani pelaksana tugas jika AD/ART parpol mengatur keberadaan pengganti ketua umum/sekjen yang berhalangan. Namun, apabila tidak ada aturan itu, jalan satu-satunya adalah pemilihan ketua umum baru. Ketentuan tentang pendaftaran calon legislatif ini akan ditegaskan dalam peraturan KPU. Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2014, DCS harus diajukan maksimal pada 9 April 2013 setelah KPU menetapkan daerah pemilihan pada 9 Maret 2013.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Demokrat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com