JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Putri Solo 2008, Dipta Anindita, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Jumat (1/3/2013). Dipta diketahui sebagai istri muda tersangka kasus itu, Inspektur Jenderal (Polisi) Djoko Susilo.
Pemeriksaan Dipta ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan beberapa waktu lalu. Dipta dianggap tahu seputar aset Djoko yang tengah diusut KPK. Adapun Dipta, telah memenuhi panggilan KPK. Saat memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, peremuan kelahiran 1989 ini enggan berkomentar di hadapan wartawan.
Berdasarkan penelusuran di KPK, Dipta mulai dekat dengan Djoko setelah memenangi kontes kecantikan di kota kelahirannya, Solo, tahun 2008. Djoko diduga membelikan sejumlah properti untuk Dipta. Awalnya hanya properti di Solo. Dua rumah mewah dibelikan Djoko. Keduanya terletak di jalan utama Solo, Jalan Urip Sumohardjo, Jebres, dan Jalan Sam Ratulangi, Sondakan. Harga kedua properti tersebut ditaksir Rp 5 miliar.
Tak cukup di Solo, kedekatan hubungan keduanya kemudian juga berbuah sebuah rumah mewah di Semarang, tepatnya di Graha Candi Golf, kluster Golf Residence. Nilai jual obyek pajak rumah mewah di Semarang ini telah dilacak KPK dan nilainya mencapai Rp 3,6 miliar. Itu baru harga sesuai nilai pajaknya karena nilai aslinya bisa lebih dari Rp 3,6 miliar.
Tak sekadar membelikan rumah mewah di Solo dan Semarang, Djoko juga diduga membelikan properti mewah di Jabodetabek, yakni di Jalan Prapanca Raya, Jalan Cikajang, dan Apartemen The Peak di Jalan Setiabudi. Ketiganya di Jakarta. Ada satu lagi rumah mewah yang diduga dibelikan Djoko untuk Dipta, yakni di Pesona Kahyangan, Depok. The Peak merupakan kompleks apartemen mewah dengan bentuk ikonik di puncak bangunannya. Ada sejumlah tower di apartemen ini, dan milik Dipta berada di tower C lantai 29. Harga apartemen mewah ini berkisar Rp 3 miliar-Rp 4 miliar.
Terkait penyidikan kasus simulator SIM ini, KPK telah menyita 11 rumah milik Djoko. Penyitaan dilakukan agar tidak ada perpindahan aset selama penyidikan. Rumah-rumah Djoko yang disita itu tersebar di sejumlah kota, yakni Yogyakarta, Solo, Semarang, Depok, Bogor, dan Jakarta.
Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang dijadikan tersangka adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.