Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulyono Mengaku Serahkan SK Lahan Hambalang ke Nazaruddin

Kompas.com - 27/02/2013, 19:07 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ignatius Mulyono mengaku diminta oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin untuk menanyakan sertifikat lahan Hambalang yang bermasalah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Surat keputusan BPN yang dia dapatkan, diserahkannya pada Nazaruddin.

“Kami diminta tolong tanyakan tanah Menpora kepada BPN, kemudian waktu mengambil surat keputusan BPN dari Pak Sestama, itu saja,” kata Ignatius di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Rabu (27/2/2013). Dia pun mengaku sudah mendapatkan surat keputusan yang dibutuhkan, yang akan menjadi dasar penerbitan sertifikat Hambalang ini diambil Ignatius dari Sestama BPN Managam Manurung.

Saat mengambil surat tersebut, Ignatius tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora selaku pihak pemohon. Menurut dia, tak ada pelanggaran terkait ketiadaan surat pengantar ini. “Ya enggak (ada masalah), saya kan enggak disuruh Menpora, masak saya minta surat kuasa Menpora? Kan saya hanya disuruh ambil ke Sestama, bagaimana bawa surat kuasa? Siapa yang beri kuasa ke saya?” ujarnya.

Kemudian, ujar Mulyono, SK yang didapatkannya dari Sestama BPN dia serahkan pada Nazaruddin. Dia menegaskan tak pernah berurusan dengan orang lain di Kemenpora terkait SK lahan Hambalang ini.

Sementara dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, Ketua Komisi X DPR (sekarang mantan) beberapa waktu lalu, Mahyuddin menyebutkan kalau Nazaruddin yang melaporkan masalah sertifikat lahan kepada Menpora Andi Mallarangeng. Menurut Mahyuddin, dalam pertemuan di kantor Andi pada awal 2010, Nazaruddin menyampaikan kalau sertifikat lahan itu sudah selesai diurus.

Lebih jauh Mulyono mengatakan, tidak ada yang luar biasa dari perintah Anas dan Nazaruddin agar dia menanyakan masalah lahan Hambalang kepada BPN tersebut. Sebagai anggota fraksi, menurutnya, wajar-wajar saja jika diminta tolong menanyakan masalah tanah.

Apalagi, saat itu Mulyono merupakan anggota fraksi Partai Demokrat yang tergolong senior di Komisi II, komisi yang bermitra dengan BPN. “Untuk Anda ketahui, tahun 2004-2009, anggota Komisi II dari Demokrat itu ada lima. Dari lima itu, tinggal saya sendiri yang 2009-2014, yang lain enggan masuk lagi di DPR. Dari anggota Demokrat di Komisi II, hanya saya yang paling lama di situ,” ungkap Mulyono.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Sebelumnya KPK menetapkan tersangka mantan Menpora Andi Mallarangeng, serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Nasional
    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    Nasional
    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Nasional
    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com