Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Century, Pengacara Anas Mengaku Masih Atur Strategi

Kompas.com - 26/02/2013, 15:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, enggan berkomentar soal kemungkinan kliennya mengungkapkan skandal bail out Bank Century. Menurut Firman, saat ini Anas masih mengatur strategi dalam menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami intinya ada strategi umum, strategi khsusus, ada umum, ada luas, kami belum bisa jabarkan. Nanti waktunya kami jabarkan. Sekarang kami sedang merancang strategi, Mas Anas masih banyak tamu, kami belum bicarakan lebih jauh,” kata Firman saat dihubungi, Selasa (26/2/2013).

Hal itu disampaikan Firman saat dikonfirmasi mengenai pernyataan politisi Hanura, Yuddy Chrisnandi, yang menyatakan bahwa Anas akan membongkar kasus Century.

Sebagai penasihat hukum, Firman mengaku belum tahu apa yang akan disampaikan Anas ke depannya. Oleh karena itu, mengenai kasus Century, Firman menolak berkomentar dulu, apalagi menanggapi Tim Pengawas Bank Century yang berencana meminta keterangan Anas.

"Aduh saya enggan berkomentar dulu. Saya masih fokus pada strategi hukum," ujar Firman lagi.

Wacana mengenai rencana Anas membongkar skandal bail out Century ini diungkapkan Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai Hanura, Yuddy Chrisnandi. Menurut Yuddy, Anas mengungkapkan niatnya itu dalam pertemuan yang berlangsung di kediamannya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (24/2/2014). Hadir dalam pertemuan itu politikus Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Yuddy.

Bukan hanya Yuddy, mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat Muhammad Rahmad juga mengungkapkan kalau Anas bertekad untuk berdiri di barisan terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Ia meyakini, Anas punya data terkait penyelewengan sejumlah kasus, termasuk dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.

Sementara, menurut Firman, pihak Anas masih mematangkan segala sesuatunya. "Kami sedang diskusikan," katanya saat ditanya lagi, apakah Anas siap buka-bukaan kepada KPK.

Firman juga mengatakan, Anas kini dalam kondisi sehat dan masih menerima banyak tamu yang bersimpati kepadanya.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (25/2/2013),  mempersilakan jika Anas berniat membongkar kasus-kasus korupsi yang diketahuinya.

Bahkan, Anas dapat menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum jika memenuhi syarat yang ditentukan. "Semua data yang dia ketahui bisa divalidasi di penyelidikan yang lain, digunakan KPK untuk pengusutan lebih lanjut. Silakan saja, biasanya dalam pemeriksaan itu kan di akhir nanti ditanyakan (apakah) masih ada yang perlu diinformasikan kepada kami," ujar Johan.

Baca juga topik:
Apa Kabar Kasus Century?
Krisis Demokrat
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com